Hari ini Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar kembali membuka ruang diskusi sebagai upaya menambah wawasan khususnya bagi kader IMM yang berada di Kabupaten Gowa, terkhusus kader Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan ini berangkat dari kesadaran bahwa kajian keilmuan merupakan kebutuhan mendasar kader IMM dalam merespons dinamika hukum dan sosial yang terus berkembang.
Diskusi ini mengangkat tema yang sangat krusial, yakni “Teori Perundang-undangan dan Problem Legislasi di Indonesia Hari Ini”. Tema tersebut dipilih dengan mempertimbangkan realitas saat ini, di mana begitu banyak peraturan lahir melalui proses legislasi. Namun, pertanyaan mendasar yang kemudian mengemuka dan menjadi salah satu alasan utama dilaksanakannya kajian ini adalah: ketika legislasi terus bertambah, apakah keadilan ikut tumbuh, atau justru tertinggal?
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk diskusi interaktif, yang mengajak seluruh peserta untuk membaca ulang teori perundang-undangan sekaligus merefleksikan realitas legislasi di Indonesia hari ini. Diskusi berlangsung di Masjid Agung pada pukul 16.30 WITA. Pemantik dalam kegiatan ini adalah Mubarak selaku Ketua Umum PK IMM FSH. Diskusi awalnya dipandu oleh Farid, namun karena berhalangan hadir, peran moderator kemudian digantikan oleh Muh. Taufik yang juga merupakan kader aktif IMM PK FSH. Acara ini dihadiri oleh kader-kader IMM yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mendalami dinamika hukum dan proses pembentukan regulasi di Indonesia.
Dalam paparannya, Mubarak menekankan kembali hakikat Indonesia sebagai negara hukum. Dengan mengutip pemikiran Plato dan Aristoteles, ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan negara harus tunduk pada supremasi hukum dan konstitusi. “Hukum bukan sekadar peraturan, tetapi alat untuk menciptakan ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat demi mencapai keadilan, ujar Mubarak. Ia juga membedah perbedaan antara sistem Civil Law yang dianut Indonesia dengan Common Law, serta menegaskan pentingnya tiga nilai dasar hukum menurut Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Salah satu poin krusial dalam diskusi ini adalah pembahasan mengenai Stufenbau Theory atau Teori Jenjang Norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan kemudian dikembangkan oleh muridnya, Hans Nawiasky. Teori ini dipaparkan sebagai salah satu alternatif untuk menghindari tumpang tindih peraturan. Dalam teori ini dijelaskan bahwa hukum disusun secara berjenjang, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Selain itu, dibahas pula tujuan dari teori jenjang norma dalam menghadapi konflik dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Untuk menyelesaikan konflik hukum tersebut, dikenal beberapa asas, antara lain: lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah), lex specialis derogat legi generali (peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum), dan lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama).
Pada bagian akhir, diskusi juga membahas proses teknis lahirnya sebuah Undang-Undang (UU). Secara garis besar, terdapat lima tahapan sistematis yang harus dilalui, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan dalam Lembaran Negara.
Peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam diskusi. Taufik selaku moderator memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta untuk bertanya dan berdialog. Salah satu peserta, Yasser, menyoroti persoalan teori jenjang norma dalam konteks Indonesia, khususnya terkait posisi hukum adat yang tidak secara eksplisit diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ia mempertanyakan, ketika hukum adat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hukum mana yang harus didahulukan serta bagaimana cara merawat eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Melalui kajian ini, PK IMM FSH UIN Alauddin Makassar berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori di atas kertas, tetapi juga mampu bersikap kritis terhadap berbagai problem legislasi yang terjadi di Indonesia saat ini. Sebagai pesan penutup, Mubarak mengutip perkataan Imam Syafi’i: Jika Engkau tidak tahan dengan perihnya menuntut ilmu, maka engkau akan merasakan perihnya kebodohan.




