Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai salah satu pembahasan prioritas pemerintah. Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025. Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPR RI segera menggelar serangkaian pembahasan, yang berpuncak pada rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan informasi dari Kantor Berita Antara, rapat konsinyering Panja RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah berlangsung di sebuah hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/03/2025) pukul 13.30 WIB. Keputusan DPR mengadakan pembahasan di lokasi mewah ini langsung menuai kritik, mengingat pemerintah tengah gencar melakukan efisiensi anggaran negara.
Selanjutnya, pada 18 Maret 2025, DPR dan pemerintah kembali menggelar rapat kerja (Raker) sebagai bagian dari pembicaraan tingkat I. Dalam rapat yang digelar di kompleks DPR RI tersebut, seluruh fraksi yang hadir menyetujui RUU TNI. Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Utut Adianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU TNI, mengetuk palu sebagai tanda persetujuan bersama. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Dengan diketuknya palu tersebut, RUU TNI telah disepakati dalam pembicaraan tingkat I dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan harapannya agar RUU ini dapat segera disetujui dalam rapat paripurna DPR RI sehingga dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Kritik terhadap Pembahasan RUU TNI
Keputusan DPR dan pemerintah membahas revisi UU TNI secara tertutup menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Gowa Koordinator Bontomarannu, Asrullah, menilai bahwa proses ini dilakukan secara senyap dan tidak melibatkan publik. Ia menyayangkan sikap DPR yang dinilainya kehilangan peran sebagai pengawas eksekutif dan justru seolah tunduk pada kepentingan elite.

“Seolah-olah ini menjadi pesanan khusus pemerintah agar DPR segera mempercepat pembahasan RUU TNI ini. Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang justru lebih mendesak dalam konteks pemberantasan korupsi hingga saat ini tidak kunjung dibahas oleh DPR kita tercinta,” ujar Asrullah.
Ia menekankan bahwa pembahasan revisi UU TNI seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif. Menurutnya, perubahan dalam UU TNI, khususnya terkait penambahan posisi jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI, memiliki dampak luas bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, keterlibatan publik sangat penting guna memastikan akuntabilitas kebijakan tersebut.
Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi TNI
Selain masalah transparansi, kritik terhadap revisi UU TNI juga berkaitan dengan kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengembalikan praktik dwifungsi TNI, di mana personel militer aktif dapat menduduki berbagai jabatan sipil. Asrullah menegaskan bahwa sejarah telah membuktikan dampak buruk dari praktik tersebut.
Menurutnya, penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme militer. Hal ini berisiko menguatkan dominasi militer dalam pemerintahan serta menimbulkan loyalitas ganda di kalangan prajurit. Selain itu, kebijakan ini berpotensi mengurangi ruang bagi warga sipil untuk berkiprah dalam pemerintahan, karena jabatan yang seharusnya diisi oleh sipil akan diambil alih oleh anggota TNI.
Dengan berbagai kritik yang muncul, wacana revisi UU TNI menjadi perdebatan panas di tengah publik. Kini, masyarakat menanti langkah DPR dalam pembicaraan tingkat II, yang akan menentukan apakah revisi ini benar-benar membawa perbaikan bagi ketahanan negara atau justru membuka kembali jalan bagi dwifungsi militer dalam pemerintahan.




