Patakaeja.id – Muhammad Saleh Daeng Lipung, warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpanya. Ia ditetapkan sebagai terdakwa, meski sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pengeroyokan oleh tiga orang tetangganya.
Peristiwa terjadi pada 7 September 2025 di Kelurahan Bontomanai. Insiden bermula saat Saleh melarang penebangan pohon di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Tak lama kemudian, Saleh diduga dikeroyok oleh Jufri Daeng Lau, Salmawati Daeng Kamma, dan Kammisi Daeng Lewa. Akibat penganiayaan tersebut, Saleh mengalami cedera serius pada mata hingga harus dirujuk ke RS Mata Kemenkes Makassar karena risiko kebutaan.
Anak korban, Fitrianty, menyebut ayahnya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Laporan penganiayaan telah disampaikan ke Polsek Bontomarannu dengan dilengkapi hasil visum. Namun, Saleh justru dilaporkan balik dan diproses hingga menjalani sidang perdana.
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa korban bisa lebih dulu diadili, sementara para terlapor belum juga ditahan. Menurut Muhammad Saleh selaku penasihat hukum dari LBH-AP Muhammadiyah Gowa, berkas perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama telah dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga berharap agar para pelaku segera ditahan dan proses hukum berjalan adil.
Kasus ini kemudian menjadi kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika korban harus duduk di kursi terdakwa, keadilan substantif patut dipertanyakan dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.




