Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Pengeroyokan Justru Jadi Terdakwa, Keluarga Muhammad Saleh Pertanyakan Keadilan Hukum

Pataka Eja by Pataka Eja
13 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Pengeroyokan

Ilustrasi Gemini AI

Patakaeja.id – Muhammad Saleh Daeng Lipung, warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpanya. Ia ditetapkan sebagai terdakwa, meski sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pengeroyokan oleh tiga orang tetangganya.

Peristiwa terjadi pada 7 September 2025 di Kelurahan Bontomanai. Insiden bermula saat Saleh melarang penebangan pohon di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Tak lama kemudian, Saleh diduga dikeroyok oleh Jufri Daeng Lau, Salmawati Daeng Kamma, dan Kammisi Daeng Lewa. Akibat penganiayaan tersebut, Saleh mengalami cedera serius pada mata hingga harus dirujuk ke RS Mata Kemenkes Makassar karena risiko kebutaan.

Anak korban, Fitrianty, menyebut ayahnya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Laporan penganiayaan telah disampaikan ke Polsek Bontomarannu dengan dilengkapi hasil visum. Namun, Saleh justru dilaporkan balik dan diproses hingga menjalani sidang perdana.

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa korban bisa lebih dulu diadili, sementara para terlapor belum juga ditahan. Menurut Muhammad Saleh selaku penasihat hukum dari LBH-AP Muhammadiyah Gowa, berkas perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama telah dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga berharap agar para pelaku segera ditahan dan proses hukum berjalan adil.

Kasus ini kemudian menjadi kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika korban harus duduk di kursi terdakwa, keadilan substantif patut dipertanyakan dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Gambar Aksi Demonstrasi Garik
Hukum & Kriminal

GARIK Desak Polda Sulsel Selidiki Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar

27 Agustus 2026
25
Whatsapp Image 2026 05 30 At 10 29
Hukum & Kriminal

Penciuman Kurang Tajam? Hanya ‘Selemparan Batu’ dari Posko Satresnarkoba Polres Gowa, Obat Daftar G Diduga Bebas Beredar

30 Mei 2026
137
Whatsapp Image 2026 02 05 At 16 51 25
Hukum & Kriminal

Mahasiswa Magang AIA Law Firm Akan Gelar Podcast Hukum Bahas Delik Aduan dalam KUHP Baru

5 Februari 2026
364
Whatsapp Image 2026 08 09 At 13 20
Hukum & Kriminal

Viral Dugaan Polisi Minta Biaya Perkara Rp6 Juta, Aktivis: Jangan Eksploitasi Warga yang Cari Keadilan

9 Agustus 2026
59

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi