Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Korban Pengeroyokan Justru Jadi Terdakwa, Keluarga Muhammad Saleh Pertanyakan Keadilan Hukum

Pataka Eja by Pataka Eja
13 Desember 2025
in Liputan Khusus
0
Pengeroyokan

Ilustrasi Gemini AI

Patakaeja.id – Muhammad Saleh Daeng Lipung, warga Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpanya. Ia ditetapkan sebagai terdakwa, meski sebelumnya melaporkan diri sebagai korban pengeroyokan oleh tiga orang tetangganya.

Peristiwa terjadi pada 7 September 2025 di Kelurahan Bontomanai. Insiden bermula saat Saleh melarang penebangan pohon di lahan yang diklaim sebagai miliknya. Tak lama kemudian, Saleh diduga dikeroyok oleh Jufri Daeng Lau, Salmawati Daeng Kamma, dan Kammisi Daeng Lewa. Akibat penganiayaan tersebut, Saleh mengalami cedera serius pada mata hingga harus dirujuk ke RS Mata Kemenkes Makassar karena risiko kebutaan.

Anak korban, Fitrianty, menyebut ayahnya sama sekali tidak melakukan perlawanan. Laporan penganiayaan telah disampaikan ke Polsek Bontomarannu dengan dilengkapi hasil visum. Namun, Saleh justru dilaporkan balik dan diproses hingga menjalani sidang perdana.

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa korban bisa lebih dulu diadili, sementara para terlapor belum juga ditahan. Menurut Muhammad Saleh selaku penasihat hukum dari LBH-AP Muhammadiyah Gowa, berkas perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama telah dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga berharap agar para pelaku segera ditahan dan proses hukum berjalan adil.

Kasus ini kemudian menjadi kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika korban harus duduk di kursi terdakwa, keadilan substantif patut dipertanyakan dan membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

1757584083
Liputan Khusus

Rilis Pers: Menggugat Menteri Kebudayaan atas Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998

11 September 2025
28
F1185ab0 0109 44e8 9e3c 820e4d8944e9
Liputan Khusus

Lebih Pilih Meresmikan Rumah Makan Daripada Respon Demonstrasi Mahasiswa, Rektor UIN Alauddin Makassar Dianggap Anti Kritik Oleh Mahasiswa

5 Agustus 2024
49
Whatsapp Image 2026 04 22 At 18 43
Liputan Khusus

Kolaborasi CPNS Kemenag dan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar raih Juara II LKTI IKAHI melalui gagasan pembaruan doktrin Ultra Petita.

22 April 2026
148
Whatsapp Image 2025 03 20 At 01 45
Liputan Khusus

RUU TNI jadi Prioritas DPR dan Pemerintah, Benakah ini membuka kembali jalan bagi Dwifungsi Militer?

20 Maret 2025
87

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi