Pataka Eja – Sinergi Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengakhiri pelarian seorang terduga pelaku pencurian kabel dan aki tower jaringan telekomunikasi yang masuk dalam daftar pencarian aparat.
Terduga pelaku berinisial M (29) ditangkap pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan bermula ketika Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan koordinasi dengan Resmob Pegasus Polres Jeneponto untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah keluarganya di wilayah Tamalatea.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan. Usai ditangkap, terduga pelaku langsung diserahkan kepada Tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang menjerat M bermula dari dugaan pencurian dan perusakan fasilitas tower jaringan Indosat di Balang To’do, Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto pada 1 April 2026.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan pengalamannya yang pernah bekerja saat pembangunan tower tersebut. Ia diduga memotong dan membawa kabur enam gulung kabel RRU dengan panjang masing-masing sekitar 70 meter, enam gulung kabel optik masing-masing sepanjang 70 meter, serta kabel AC sepanjang tujuh meter.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama M.A. (22), warga Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M mengaku melakukan pencurian bersama istrinya berinisial N serta dua anggota keluarganya yang masing-masing berinisial A dan A. Terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian aki dan kabel tower di sejumlah kabupaten lain. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Polisi turut mengungkap bahwa M sebelumnya pernah diamankan di Polsek Bontoala, namun berhasil melarikan diri sebelum akhirnya kembali ditangkap melalui operasi gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Pegasus Polres Jeneponto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa serta memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




