Pataka Eja — Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memantik perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD. Ia mengaku telah menduga sejak awal bahwa Nadiem akan divonis bersalah, meski tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan akan seberat itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui podcast di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Sebenarnya secara politis, bukan secara yuridis, sejak awal saya menduga akan ada vonis seperti itu, meskipun saya tidak membayangkan akan seberat itu. Ini apa sih masalahnya? Kok seperti digiring agar Nadiem masuk (bersalah),” kata Mahfud.
Meski mengaku memiliki dugaan secara politik, Mahfud menegaskan dirinya justru belum menemukan penjelasan yang logis mengenai kemungkinan adanya motif politik di balik perkara tersebut. Menurutnya, jika vonis itu dikaitkan dengan rekayasa politik, pertanyaan besarnya adalah siapa yang diuntungkan.
“Tetapi, setelah dilihat secara politis apa sih masalah politisnya? Kita juga tidak tahu. Logikanya tidak masuk kalau Nadiem itu dipaksakan (bersalah). Tapi, mau dikatakan itu rekayasa politik, rekayasa politik apa? Dia tidak punya musuh, tidak punya gerbang politik, tidak punya bisnis yang masuk dalam catatan agak hitam, itu kan tidak ada,” ujarnya.
Mahfud menilai posisi Nadiem berbeda dengan sejumlah tokoh yang selama ini kerap dikaitkan dengan rivalitas politik atau kepentingan bisnis. Karena itu, ia mengaku kesulitan menemukan alasan mengapa mantan Mendikbudristek tersebut seolah berada dalam pusaran perkara yang sarat sorotan publik.
Mahfud juga menyampaikan rasa prihatin kepada Nadiem dan keluarganya. Ia mengingatkan bahwa putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih tersedia upaya hukum melalui proses banding.
“Saya ikut bersedih dan saya harap Mas Nadiem dan keluarganya tabah. Perjuangan belum berakhir, masih ada banding dan sebagainya,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud muncul setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Putusan tersebut bahkan disertai dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.




