Pataka Eja – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), warga Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, yang diduga terlibat kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, EF mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Jeneponto, mulai dari mencuri tabung gas elpiji, hewan ternak kambing, hingga telepon genggam. Hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Abd. Rasyad pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban bernama Dedi Marsuking (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di kios milik korban yang berada di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di kios tersebut. Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna kuning dengan nomor polisi DD 5902 GP.
Saat berada di lokasi, pelaku diduga mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor, kemudian meninggalkan kios.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah melihat jumlah tabung gas miliknya berkurang. Setelah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios, korban mendapati aksi pencurian tersebut dan mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jeneponto.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EF tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam hasil pemeriksaan, EF mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko di Kabupaten Jeneponto.
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan telepon genggam.
Polisi turut mengungkap bahwa EF merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah tiga kali menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto.
Dari tangan pelaku, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan terduga pelaku.
EF dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.




