Pataka Eja – Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian cengkeh yang meresahkan warga di Kecamatan Rumbia. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA alias Firman (26) dan A alias Dandi (25), warga Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia. Keduanya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Operasi Pekat Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., didampingi Dantim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad.
Setelah menerima laporan pengaduan korban pada 4 Juli 2026, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di Desa Lebangmanai Utara. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di kebun milik korban di Dusun Bontobaru, Desa Lebangmanai. Saat itu korban memergoki para pelaku sedang memetik cengkeh tanpa izin. Korban sempat memegang salah seorang pelaku yang belakangan diketahui berinisial F, namun pelaku berhasil melarikan diri bersama rekan-rekannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Dandi mengaku dua kali mencuri cengkeh di kebun milik korban bersama F dan seorang rekannya berinisial A yang kini masih buron. Sementara F mengaku telah lima kali melakukan pencurian cengkeh di sejumlah kebun berbeda.
Hasil interogasi juga mengungkap para terduga pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu. Selain itu, F mengaku pernah melakukan pencurian telepon genggam, sedangkan Dandi mengaku pernah mencuri tabung gas elpiji.
Polisi menduga ketiga pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jeneponto dan kerap beraksi pada malam hari. Saat ini Satreskrim Polres Jeneponto masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial A yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.




