Patakaeja.id – Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Dilansir dari detiknews.com. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Selain vonis penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Berdasarkan putusan, Nadiem Makarim diwajibkan mengembalikan uang yang dinilai sebagai hasil tindak pidana. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman penjara dapat diperberat sesuai amar putusan.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti dengan nilai triliunan rupiah. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Usai sidang putusan, Nadiem menyatakan di depan awak media bahwa dirinya akan mengajukan upaya hukum banding. Ia menegaskan tidak menerima putusan tersebut dan tetap meyakini dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Saya akan berjuang dan segera akan melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak muda demi profesional dan semua orang yang di kriminalisasi. saya tidak akan berhenti, mohon doanya” Tegas Nadiem dengan suara bergetar.
Selain itu sebelumnya Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya dan merasa putusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak masuk akal. Nadiem berharap bahwa keadilan masih berada dalam hati dan pikiran masyarakat indonesia.
“Kemana lagi saya mendapatkan keadilan. Harapan satu-satunya adalah kepada masyarakat indonesia. harapan saya satu satunya adalah kepada orang yang percaya masih ada keadilan artinya dalam negara ini. Ungkap Nadiem dalam konferensi pers usai Putusan.
Untuk diketahui, Perkara Nadiem bermula dari proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022. Program tersebut menjadi sorotan aparat penegak hukum setelah diduga menimbulkan kerugian negara dan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Vonis terhadap pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbud Ristek tersebut menjadi salah satu putusan korupsi paling menyita perhatian publik. Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihadiri keluarga serta pendukung Nadiem.




