Pataka Eja – Dinamika pemerintahan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Setelah proses politik melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa resmi berakhir dengan delapan rekomendasi kepada pimpinan dewan, perhatian publik kini bergeser ke proses hukum yang tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan.
Jika sebelumnya sorotan tertuju pada penyelidikan politik di DPRD Gowa, kini fokus beralih ke penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 senilai Rp16 miliar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan laporan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna. Ketua Pansus, Muh Kasim Sila, menyatakan seluruh tahapan kerja pansus telah rampung, sehingga tindak lanjut atas rekomendasi tersebut kini berada di tangan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gowa.
Delapan rekomendasi yang disampaikan Pansus memuat sejumlah poin penting. Di antaranya, temuan mengenai persoalan substantif penyelenggaraan pemerintahan, dorongan agar DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, hingga rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan komitmen fee proyek dan transfer dana Rp600 juta yang disebut berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2025.
Selain itu, Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, memperbaiki mekanisme pengambilan kebijakan agar sesuai prinsip pemerintahan yang baik, menertibkan penggunaan fasilitas negara, serta memastikan tidak ada pihak di luar struktur pemerintahan yang memengaruhi jalannya birokrasi.

Di tengah berakhirnya proses politik tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel justru meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
Mengutip laporan CNN Indonesia, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu (29/7). Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam dengan 18 pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Husniah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kita harus mengikuti aturan terkait undangan dari penyidik,” ujar Husniah.
Kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi kliennya dalam perkara ini. Menurutnya, Husniah hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kapasitasnya sebagai saksi. Bupati kan selaku penanggung jawab secara umum di pemerintahan. Ibu dipanggil pertama kali dan langsung menghadiri. Pokoknya ibu dipanggil pasti, kooperatif itu intinya,” kata Amirullah.

Sehari setelah pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, penyidik meningkatkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di lima kantor Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (30/7).
Lima lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Ada beberapa surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pemilihan seragam, dan dokumen lain yang mendukung pembuktian perkara,” ujarnya.

Menurut Jufri, hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi, termasuk Bupati Gowa.
Perkembangan ini menandai bergulirnya dua proses yang berbeda terhadap pemerintahan Kabupaten Gowa. Di satu sisi, proses politik melalui Hak Angket DPRD telah menghasilkan rekomendasi yang akan menentukan langkah kelembagaan DPRD selanjutnya.
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan melalui penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis.
Meski berkaitan dengan isu yang sama dalam pemerintahan Kabupaten Gowa, proses politik di DPRD dan proses hukum di kepolisian memiliki mekanisme, kewenangan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Rekomendasi Pansus belum merupakan putusan hukum, sementara penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum masih berjalan dan tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




