Pataka Eja – Penghentian penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Gowa menuai sorotan. Hingga kini, penyidik yang menangani perkara tersebut bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penghentian perkara.
Kasus dugaan pengancaman parang itu dilaporkan oleh warga berinisial HGS (39). Namun setelah penanganan perkara berjalan sekitar empat bulan, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Pelapor menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menyebut peristiwa pengancaman disaksikan sejumlah warga dan terekam kamera CCTV, sehingga penghentian perkara memunculkan pertanyaan terkait objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Aipda Taufik Akbar selaku penyidik yang menangani perkara tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Aipda Taufik Akbar tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi.
Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muh. Alfian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pelapor telah bertemu dengan penyidik dan telah menerima SP2HP.
“Pelapornya kemarin sudah ketemu dengan penyidik kami dan telah ditembuskan SP2HP kepada pelapor,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai alasan penghentian perkara tersebut, Kanit Tipidum tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya meminta agar konfirmasi diarahkan ke Humas Polres Gowa, meskipun perkara ini ditangani langsung oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Gowa.
“Konfirmasinya ke Humas. Nanti kami berikan datanya ke Humas ya, Bang,” katanya.
Sikap bungkam penyidik hingga Kanit Tipidum dalam menjelaskan dasar penghentian perkara ini pun menambah sorotan publik terhadap transparansi penanganan perkara di Polres Gowa.*Dito




