Pataka Eja – Belum genap sebulan menyandang status sebagai Kepolisian Resor Kota (Polresta) setelah naik tipe dari D menjadi C, Polresta Gowa sudah dihadapkan pada ujian serius. Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret oknum personel Satresnarkoba mencuat ke publik dan memantik sorotan.
Informasi yang dihimpun Pataka Eja menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026. Seorang warga berinisial diduga menjadi korban pemukulan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa.
Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman video yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, Pataka Eja telah meminta konfirmasi kepada Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa. Pertanyaan yang diajukan mencakup dugaan peristiwa, kronologi menurut versi kepolisian, serta langkah yang telah diambil apabila benar terjadi pelanggaran oleh anggotanya.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atas substansi pertanyaan, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Jafar, hanya membalas singkat,
“Petunjuk dinda?, ujarnya dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kamis (23/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kanit Unit 2 maupun jajaran Polresta Gowa terkait dugaan tersebut.
Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Polresta Gowa apabila telah diterima sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi/Koreksi
Berita ini pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Juli 2026, dan diperbarui (dikoreksi) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Setelah berita ini dipublikasikan, redaksi menerima keberatan dari Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa terkait penyebutan Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa dalam pemberitaan.
Berdasarkan hasil verifikasi lanjutan, redaksi memperoleh informasi bahwa personel yang dimaksud dalam informasi awal bukan berasal dari Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa, melainkan Timsus 2 Satresnarkoba Polresta Gowa.
Kekeliruan tersebut terjadi karena kesalahan pemahaman redaksi mengenai struktur organisasi di lingkungan Satresnarkoba Polresta Gowa.
Sebelum berita diterbitkan, Pataka Eja telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa melalui pesan WhatsApp untuk memenuhi asas keberimbangan.
Namun, pada saat itu tidak terdapat penjelasan bahwa informasi yang dikonfirmasi tidak berkaitan dengan Unit 2, sehingga redaksi beranggapan telah mengonfirmasi pihak yang dimaksud.
Atas kekeliruan penyebutan tersebut, redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa dan para pembaca. Koreksi ini merupakan bagian dari komitmen Pataka Eja untuk menjaga akurasi informasi serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




