Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan tajam. Isu tak sedap berhembus kencang, sejumlah pelaku penipuan sosial bisnis (sobis) yang telah merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah diduga dilepaskan begitu saja setelah menyetor uang ratusan juta rupiah kepada oknum aparat. Kabar ini memicu kecurigaan publik, sementara pihak kepolisian buru-buru melayangkan bantahan.
Namun, bantahan semata tidak cukup menenangkan kegelisahan masyarakat. Publik tidak hanya butuh klarifikasi, tetapi juga kepastian hukum. Benarkah perkara bisa ditutup begitu saja dengan transaksi? Jika tuduhan itu tidak benar, maka buktikan dengan data, dokumen resmi, serta transparansi dalam proses hukum. Sebab, setiap bantahan tanpa bukti hanyalah doa kosong yang kehilangan makna di telinga rakyat.
Realitas di lapangan pun kian mencemaskan. Di ruang-ruang publik Sulawesi Selatan, bisik-bisik getir kerap terdengar “Kalau ada uang, kasusmu aman.” Dari sekadar rumor, narasi itu perlahan menjelma menjadi “kebenaran sosial” yang dipercaya banyak orang. Bila Polda Sulsel tidak mengambil langkah serius, stigma buruk ini akan melekat lebih kuat daripada seragam cokelat yang sejatinya dikenakan dengan penuh kebanggaan.
Pertanyaannya sederhana, apakah Polri benar-benar ingin tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum atau sekadar menjadi biro jasa penghapusan perkara? Jika jawaban yang muncul adalah yang kedua, maka sungguh menyedihkan, bangsa ini bukan lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara dagang. Dan bila hal itu terjadi, sila kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya akan jadi ironi karena keadilan tampak hanya berlaku bagi mereka yang mampu membayar setoran.
Aktivis Sulsel, Thafdil Wirawan, menegaskan bahwa langkah konkret harus segera diambil. Pertama, Propam dan Itwasum Polri harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan ini. Kedua, dokumen hukum terkait penghentian perkara maupun mekanisme restorative justice wajib dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan berlarut-larut. Ketiga, praktik “jual beli perkara” harus dihentikan segera jika memang benar terjadi, sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar runtuh.
Menurut Thafdil, tanpa kepercayaan publik, polisi hanyalah sekumpulan orang berseragam. Tanpa integritas, seragam cokelat itu kehilangan wibawa, dan aparat kehilangan makna sebagai penjaga keadilan.
Oleh karena itu, Thafdil dengan tegas menyerukan “Bersihkan Polda Sulsel Dari Dugaan Praktik Transaksional.”
Jika tidak, publik akan sampai pada kesimpulan pahit bahwa hukum di negeri ini tidak lebih dari barang dagangan murahan, dan aparat hanya akan dipandang sebagai pedagang kaki lima yang sibuk menawar harga keadilan.




