Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Petani Batulapisi Dituduh Melakukan Penyerobotan Lahan, Warga Geruduk Polres Gowa

Pataka Eja by Pataka Eja
6 Agustus 2024
in Uncategorized
0
Img

Polres Gowa

Warga Batulapisi, Malino melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polres Gowa, hal ini sebagai respon atas adanya upaya kriminalisasi Petani yang dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan dengan dugaan melanggar Pasal 167 Jo Pasal 55 KUHP, Makassar, (5/8/2024).

“ Hari ini kami memenuhi panggilan Polres Gowa yang sebelumnya telah dipanggil pada tanggal 1 Agustus. Pemanggilan ini atas dasar adanya dugaan laporan pidana penyerobotan lahan. Tiga orang Petani hadir sebagai Saksi Terlapor.” ujar Hutomo selaku kuasa hukum.

Warga dilaporkan oleh M. Yunus, kuasa hukum Abdul Azis Umar dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan secara bersama pada 19 Juli 2022. Warga dilaporkan menyerobot tanah di Batulapisi, Malino, Tinggimoncong. Padahal lokasi tersebut telah berdiri 14 bangunan rumah warga dan lapangan yang digunakan sebagai fasilitas umum.

Dalam proses pemeriksaan, Penyidik Polres Gowa terus menekan soal bukti kepemilikan lahan warga. Penyidik meminta bukti formil warga, padahal secara materil warga telah menempati lokasi selama puluhan tahun.

Abdul Azis Umar dan M. Yunus sebagai pelapor juga diketahui tidak pernah menguasai lokasi lahan tersebut. Hingga saat ini, warga baru saja mengetahui sertifikat tanah saat menghadap klarifikasi di Polsek Tinggimoncong pada tahun 2022 lalu.

“ Jelas secara fakta bawah di atas objek, Warga telah menguasai lahan yang dituduh diserobot Petani. Berdasarkan dokumen bukti yang dipegang, Warga sudah menempati sejak tahun 1950an,” tegas Hutomo.

Polres Gowa perlu mengetahui bahwa Batulapisi, kawasan yang diklaim oleh Pelapor merupakan objek tanah yang masuk dalam kawasan perlindungan konflik agraria tahun 2021 sesuai dengan Surat Kepala Staf Presiden Nomor B-21/KSK/03/2021 yang pada pokoknya menempatkan warga sebagai penerima TORA

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 08 14 At 21 35
Uncategorized

400 Tahun Syekh Yusuf, Gowa Hadirkan Replika Istana Balla Lompoa di Afrika Selatan

14 Agustus 2025
Img 20250822
Uncategorized

Bukan Sekadar Huruf Arab: Sekolah Pesisir dan Perlawanan dari Sabange

22 Agustus 2025

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi