Aliansi Pemuda Bontomarannu Bersama Ormas Islam di undang dialog Oleh Camat Bontomarannu, Muh. Syarat AP, untuk membahas terkait polemik Pembangunan Rumah Ibadat Filadelfia Gowa dan Huria Kristen Batak Protestan, Kantor Camat Bontomarannu, Jum’at (19/07/2024).
Dalam dialog tersebut turut Hadir Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kab. Gowa, MUI Kec. Bontomarannu, Muhammadiyah Bontomarannu, Nahdatul Ulama Bontomarannu, Wahda Islamiyah dan An-Nadzir Serta Hadir Kepala Kelurahan Romanglompoa dan Kepala Lingkungan Mawang.
Dalam dialog tersebut, Aburizal S.H Selaku Jendral Lapangan Aliansi Pemuda Bontomarannu Mengucapkan Terimakasih kepada bapak camat Bontomarannu karena telah menginisiasi pertemuan tersebut.
“ Terkait Unjuk Rasa Kemarin Harusnya tidaklah terjadi ketika pemerintah melakukan sosialisasi ataupun dialog dengan tokoh agama,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Masyarakat Bontomarannu menjunjung toleransi beragama, namun bukan berarti menafikan hukum yang berlaku.
“ Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh pembangunan rumah ibadat haruslah sesuai dengan regulasi ataupun aturan yang berlaku,” tegasnya.
Camat Bontomarannu, Muh Syafaat Ap, mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan akan menjadwalkan kembali pertemuan untuk mencari jalan keluarnya terkait polemic Pembangunan rumah ibadat.
“ Kami Menjaga Bontomarannu jangan sampai di anggap intoleransi. Ini kami akan evaluasi dan akan kami undang lagi pekan depan untuk membahas hal ini, semoga ada jalan keluar,” ujarnya nya.
Lanjut, Aburizal S.H menegaskan jika tidak ada solusi yang didapatkan terkait Pembangunan rumah ibadat, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab ia telah mengantongi dua alat bukti.
“ Pada prinsipnya, ketika data 60 KTP betul adanya tanpa adanya dugaan Permufakatan Jahat ataupun manipulasi data, maka kami akan mundukung pembangunan Rumah ibadat tersebut. Namun, jika terbukti adanya dugaan manipulasi data, kami minta sikap tegas pemerintah.
Dugaan adanya manipulasi data ini disampaikan oleh Ratna, salah satu masyarakat romanglompoa yang ikut hadir dalam proses dialog tersebut.
“ Keluarga saya juga ada ikut dalam daftar persetujuan pembangunan rumah ibadat. Namun, pada saat proses pengumpulan tanda tangan, pihak gereja mengatakan untuk keperluan pembangunan pagar,” jelasnya.
Ketua Muhammadiyah Gowa selaku Anggota FKUB berharap Polemik ini segera bisa terselesaikan, jika di tempuh jalur litigasi,FKUB pun akan menjadi saksi dalam kasus ini.
Lurah Romanglompoa mengakui jika data dukungan Pembangunan Rumah Ibadat Filadelfia menggunakan data lama.
“ Data 3 atau 2 tahun yang lalu dan Untuk Huria Kristen Batak protestan karena adanya polemik, sampai sekarang belum kami tanda tangani,” ujarnya.
Ketua FKUB, Muhajir, berjanji Akan mengevaluasi rekomendasi terkait pembangunan rumah ibadat Filadelfia jika terbukti adanya kekeliruan atau permufakatan jahat dalam pengumpulan data. Dan Untuk Huria Kristen Batak Protestan, berkas persyaratan nya sampai sekarang belum masuk ke FKUB.
Di akhir dialog, Camat Bontomarannu Berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.




