Patakaeja.id – Jakarta, Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahapan baru. Minggu 12/07/2026.
Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan penanganannya.
Dilansir dari Detik.com, pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik. Proses penanganan selanjutnya berada di bawah Kejaksaan Agung dengan tetap berkoordinasi bersama penyidik Kortastipidkor Polri.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut dikembangkan dalam rangkaian penyidikan yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara, memaksimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam penyelesaian perkara tersebut.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Seluruh hasil penyidikan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan terus dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif hingga perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain.




