Pataka Eja – Kabupaten Gowa kembali dihadapkan pada persoalan peredaran obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang diduga berlangsung bebas di tengah pemukiman warga. Ironisnya, lokasi yang disebut sebagai titik peredaran itu berada tidak jauh dari Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa.
Lokasi yang disebut sebagai titik peredaran berada di salah satu perumahan di wilayah Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu. Sementara Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Ipda Jafar diketahui berada di belakang salah satu masjid di kawasan yang sama, dengan jarak yang hanya “selemparan batu” dari lokasi dugaan peredaran obat daftar G tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga bukan baru berlangsung hitungan hari atau bulan, melainkan telah berjalan bertahun-tahun. Obat keras itu disebut dijual secara eceran dengan harga Rp5 ribu per butir, membuatnya mudah diakses berbagai kalangan, termasuk remaja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud. Dalam observasi itu, redaksi berhasil memperoleh tiga butir obat dengan harga Rp15 ribu.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Dugaan peredaran obat daftar G yang berlangsung di kawasan pemukiman dan hanya berjarak kurang lebih sekitar satu kilometer dari posko Satresnarkoba Polres Gowa dinilai menjadi ironi tersendiri di tengah upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, hingga ketergantungan.
Situasi ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Gowa. Sebab, dugaan peredaran obat keras yang berlangsung bertahun-tahun di sekitar wilayah pengawasan mereka sendiri tentu sulit dipahami publik jika tidak ada langkah konkret dan transparan.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar janji pemberantasan, melainkan tindakan nyata. Sebab selama obat daftar G masih bisa dibeli semudah membeli permen di sekitar posko aparat, maka slogan perang terhadap narkoba berisiko terdengar sebatas formalitas tanpa daya gigit di lapangan.
Terpisah, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Jafar, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan posko Unit 2 di kawasan tersebut. Namun, ia meminta agar informasi yang diperoleh redaksi dapat disertai penjelasan lebih rinci terkait lokasi dan pihak yang diduga terlibat.
“Kalau posko kami memang benar adanya. Kalau demikian informasi yang adik-adik terima, bisa dijelaskan serta ditunjukkan di mana lokasi tersebut dan siapa yang memperjualbelikan obat jenis THD itu?” kata Ipda Jafar, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, Kamis (28/05/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak Unit 2 Satresnarkoba mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai dugaan peredaran obat daftar G yang disebut warga berlangsung di sekitar wilayah tersebut.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah penting. Jika dugaan peredaran itu memang telah menjadi perbincangan warga dan disebut berlangsung cukup lama, mengapa informasi tersebut justru lebih dulu sampai ke masyarakat dan media dibanding terdeteksi oleh aparat yang sehari-hari bertugas melakukan pengawasan dan penindakan?




