Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Penciuman Kurang Tajam? Hanya ‘Selemparan Batu’ dari Posko Satresnarkoba Polres Gowa, Obat Daftar G Diduga Bebas Beredar

Pataka Eja by Pataka Eja
30 Mei 2026
in Warta
0
Whatsapp Image 2026 05 30 At 10 29

Pataka Eja – Kabupaten Gowa kembali dihadapkan pada persoalan peredaran obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang diduga berlangsung bebas di tengah pemukiman warga. Ironisnya, lokasi yang disebut sebagai titik peredaran itu berada tidak jauh dari Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa.

Lokasi yang disebut sebagai titik peredaran berada di salah satu perumahan di wilayah Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu. Sementara Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Ipda Jafar diketahui berada di belakang salah satu masjid di kawasan yang sama, dengan jarak yang hanya “selemparan batu” dari lokasi dugaan peredaran obat daftar G tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut diduga bukan baru berlangsung hitungan hari atau bulan, melainkan telah berjalan bertahun-tahun. Obat keras itu disebut dijual secara eceran dengan harga Rp5 ribu per butir, membuatnya mudah diakses berbagai kalangan, termasuk remaja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud. Dalam observasi itu, redaksi berhasil memperoleh tiga butir obat dengan harga Rp15 ribu.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Dugaan peredaran obat daftar G yang berlangsung di kawasan pemukiman dan hanya berjarak kurang lebih sekitar satu kilometer dari posko Satresnarkoba Polres Gowa dinilai menjadi ironi tersendiri di tengah upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, hingga ketergantungan.

Situasi ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polres Gowa. Sebab, dugaan peredaran obat keras yang berlangsung bertahun-tahun di sekitar wilayah pengawasan mereka sendiri tentu sulit dipahami publik jika tidak ada langkah konkret dan transparan.

Masyarakat kini menunggu bukan sekadar janji pemberantasan, melainkan tindakan nyata. Sebab selama obat daftar G masih bisa dibeli semudah membeli permen di sekitar posko aparat, maka slogan perang terhadap narkoba berisiko terdengar sebatas formalitas tanpa daya gigit di lapangan.

Terpisah, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Jafar, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan posko Unit 2 di kawasan tersebut. Namun, ia meminta agar informasi yang diperoleh redaksi dapat disertai penjelasan lebih rinci terkait lokasi dan pihak yang diduga terlibat.

“Kalau posko kami memang benar adanya. Kalau demikian informasi yang adik-adik terima, bisa dijelaskan serta ditunjukkan di mana lokasi tersebut dan siapa yang memperjualbelikan obat jenis THD itu?” kata Ipda Jafar, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, Kamis (28/05/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak Unit 2 Satresnarkoba mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai dugaan peredaran obat daftar G yang disebut warga berlangsung di sekitar wilayah tersebut.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah penting. Jika dugaan peredaran itu memang telah menjadi perbincangan warga dan disebut berlangsung cukup lama, mengapa informasi tersebut justru lebih dulu sampai ke masyarakat dan media dibanding terdeteksi oleh aparat yang sehari-hari bertugas melakukan pengawasan dan penindakan?

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Img 20250106 Wa0003
Warta

Bahas Prospek Industri Dalam Dialog, HIPMA Gowa Kord. Bontomarannu Tuai Apresiasi

8 Januari 2025
106
Whatsapp Image 2024 07 16 At 12 44 49 Ee8caf79
Warta

Dugaan Awal Adanya Manipulasi Data Pihak Kelurahan, Masyarakat Romanglompoa Gugat Pembangunan Rumah Ibadat

16 Juli 2024
302
Whatsapp Image 2026 03 14 At 23 23
Warta

Tadarus Sastra Bahas “Konspirasa di Titik ب”, Narasi Mitos, Filsafat, dan Kritik Sosial

14 Maret 2026
75
Bs
Warta

Pakar HTN, Bivitri Susanti, Turut Menyoroti Kasus Skorsing dan Kekerasan Terhadap Mahasiswa Di UIN Alauddin Makassar

2 September 2024
35

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi