Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Kapolri dan Propam Mabes Polri Didesak Tindak Oknum Polisi yang Mengintimidasi Sukatani

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
3 Maret 2025
in Warta
0
Image

Pataka Eja – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri melalui siaran persnya mendesak Propam dan Kapolri untuk menindak tegas oknum anggota polisi Polda Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi Sukatani Band, Senin (03/03/2025).

Sebelumnya, pada 1 Maret 2025 lalu, melalui akun instagram resminya, Sukatani Band mengakui adanya tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian Polda Jawa Tengah atas adanya lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Tak tanggung-tanggung, diduga intimidasi tersebut berlangsung sejak Juli 2024.

Dugaan intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri telah mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Koalisi menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus, yang sekiranya tindakan ini dibiarkan dan pelakunya tidak dihukum maka preseden ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” tulis siaran pers Koalisi.

Lebih lanjut, tindakan kepolisian mendatangi Band Sukatani merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan oleh Kapolri di beberapa meria massa, tentu tindakan te sebut tidak boleh dilakukan.

Olehnya itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Propam Mabes Polri dan Kapolri untuk:

1. Kapolri dan Propan Mabes Polri wajib menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.

2. Propam Mabes Polri dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan/atau terlibat melakukan intimidasi.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 01 21 At 14 48
Warta

LSO Lingkar Studi Intelektual PC IMM Gowa Buka Pendaftaran Kelas Riset #1

21 Januari 2026
125
Img 20250328
Warta

HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar Gelar Dzikir, Yasinan, dan Bakti Sosial di Panti Asuhan Nur Faisal Samata

28 Maret 2025
41
Whatsapp Image 2024 09 20 At 13 32 30 A1e6d7fe
Warta

PB IPMIL Raya Kecam Media Nasional yang Diduga Sebarkan Berita Menyesatkan, Langgar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

20 September 2024
133
Whatsapp Image 2026 03 09 At 21 42
Warta

Safari Ramadhan IMM Se-Cabang Gowa Di Sapaya: Menjalin Ukhuwah Dan Menebar Kebaikan

10 Maret 2026
307

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi