Pada hari Senin 20,Oktober,2025. Aliansi wija to bone menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes makassar dengan mengawal isu bebaskan ZM yang ditangkap pada hari senin 1 September 2025. Saudara ZM itu kemudian ditangkap tanpa adanya surat perintah penangkapan ironi nya saudara ZM kemudian di tangkap di dalam kampus, ia dipiting, dipukuli dan diseret dari ruang akademik, ruang yang seharusnya menjadi teman berpikir justru dijadikan sebagai arena kekerasan.
Apakah ini adalah wajah hukum yang katanya adil?
Apakah ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya?
Kami bertanya kemudian dimana integritas kepolisian ketika tindakan represif dijadikan sebagai kebanggaan, dan dimana negara ketika hukum dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat nya.
Korlap aksi demonstrasi Arly, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melihat rakyatnya ketika rakyatnya merasakan ketidakadilan, perjuangan ini bukan hanya tentang satu nama, melainkan tentang menjaga marwah keadilan, kebebasan berpendapat, dan martabat Wija To Bone yang selalu berdiri di sisi kebenaran.
Dalam orasi, massa aksi menegaskan bahwa penangkapan saudara ZM tanpa prosedur hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, transparan, dan segera membebaskan ZM tanpa syarat.
Olehnya itu ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polrestabes makassar
1. Kebebasan akademik dan mimbar akademik (UU Pendidikan Tinggi / UU No. 12 Tahun 2012)
Peraturan tentang pendidikan tinggi menegaskan perlindungan kebebasan akademik dan mimbar akademik di perguruan tinggi; aparat negara sebaiknya menghormati zona akademik dan memfasilitasi kebebasan diskusi ilmiah/penyampaian pendapat di kampus, kecuali ada alasan hukum yang kuat. Penggunaan kekuatan atau penangkapan di areal kampus perlu dasar hukum yang jelas.
2. KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) ketentuan tentang penangkapan
KUHAP mengatur bahwa penangkapan harus didasarkan surat perintah penangkapan, kecuali pada keadaan tertangkap tangan; penyidik wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada yang ditangkap. Jika penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan bukan dalam kondisi tertangkap tangan, tindakan itu dapat dinilai ilegal menurut KUHAP.
3. Pasal 28I ayat 1 UUD 1945
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Olehnya itu dalam orasinya, Arly korlap menegaskan bahwa penangkapan saudara ZM tanpa prosedur hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum. Menuntut aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, transparan, dan segera membebaskan ZM tanpa syarat.
Aksi Kemarin menjadi bukti bahwa ketika satu Wija To Bone tertindas, maka seluruhnya akan bangkit bersama, dalam falsafah bugis dikenal sebagai Asseddinge’nna To Bone. Karena bagi kami, solidaritas adalah nafas perjuangan, dan keadilan adalah tujuan yang tak bisa ditawar.
Harapan kami bahwa dalam proses hukum terhadap saudara kami ZM itu kemudian secara transparansi, agar kami tidak berpikiran bahwa ada kejanggalan dan permainan dibalik layar.
Olehnya itu Aliansi Wija To Bone melayangkan beberapa tuntutan dalam aksinya diantaranya:
- Stop Kriminalisasi Aktivis
- Bebaskan ZM
- Copot Jabatan Kapolrestabes Makassar
- Tegakkan HAM dan Supremasi Hukum
#BEBASKANKAWANKAMI
#BEBASKANZM




