Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Warta

Menyoal SE 2591, HMI Adab dan Humaniora Hadirkan Akademisi Universitas Mulawarman dan UIN Alauddin Makassar.

Renaldy Pratama by Renaldy Pratama
11 Agustus 2024
in Warta
0
76437126 98b9 44c2 Ad9e 12b4193cd2fc

Herdiansyah Hamzah memaparkan pandanganya.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Adab dan Humaniora Cabang Gowa Raya menggelar Dialog Publik bertema “Mendaras Surat Edaran Rektor Nomor 2591: Ancaman Bagi Demokratisasi di Kampus Peradaban, Benarkah?”, berlangsung secara online melalui aplikasi Zoom, Minggu (11/08/2024).

Seperti yang diketahui, SE 2591 yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar mendapatkan berbagai kecaman karena dianggap telah mengangkangi demokratisasi dan kebebasan akademik kampus. Hal inilah yang didiskusikan dengan mengundang Herdiansyah Hamzah selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Muhammad Ridha selaku Akademisi UIN Alauddin Makassar.

Dalam pemaparannya, Muhammad Ridha mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor yang dianggap bertentangan dengan pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

“ Mengapa rektornya membuat aturan yang melanggar aturan yang lebih tinggi. Ini birokrasinya (merasa) lebih tinggi dari UU,” ujarnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Muhamad Ridha, Herdiansyah Hamzah, yang juga selaku perwakilaan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan bahwa SE 2591 bertentangan dengan hak-hak dasar sebagai warga negara yang telah dimandatkan oleh UUD 1945.

“ Bertentangan dengan hak-hak dasar teman-teman (mahasiswa) sebagai warga negara dan warga kampus. Pembatasan kebebasan berekspresi hanya boleh dilakukan oleh Undang-Undang. ” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa SE 2591 ini merupakan upaya otoritarianisme di lingkup UIN Alauddin Makassar.

“ SE itu bisa jadi muncul ada semacam upaya mengaktifkan otoritarianisme karena mahasiswa tidak pernah dilibatkan dalam perumusan,” ujarnya.

Risal Sannai, Formatur Ketua Umum HMI Adab dan Humaniora, mengatakan bahwa tujuan dari dialog publik yang diadakan untuk memperkaya wacana mahasiswa terkait SE 2591 dan berharap agar agenda penolakannya dapat terus digalakkan.

“ Bahkan tak cukup hanya sekedar mencabut surat edaran itu, tetapi Hamdan Juhannis (Rektor) mesti harus bertanggung jawab dan harus dihakimi atas perbuatannya, entah bagaimanapun caranya,” tutupnya.

Reporter: Renaldy Pratama
Tags: SE 2591 UINAM
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 04 11 At 13 32
Warta

Ketua PC PMII Makassar : Apresiasi Upaya Langkah Pemkot Mengatasi Masalah TPA Antang, Tegaskan Akan Terus Mengawal Kebijakan Publik

11 April 2026
18
Img 20250329 Wa0007
Warta

PC IMM Gowa Bahas Sejumlah Isu Strategis Dalam Kegiatan Tadarrus Pemikiran

29 Maret 2025
48
Desain Tanpa Judul 20240902 222811
Warta

Temui Massa Aksi, WR III UINAM: Coba Cari Cara Lain Selain Demonstrasi!

3 September 2024
40
Whatsapp Image 2026 01 31 At 20 58
Warta

Ketua Umum PC IMM Luwu Utara Serukan Rekonstruksi Perjuangan Luwu Raya: Jangan Biarkan Gerakan Kehilangan Arah

31 Januari 2026
112

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi