JAKARTA, Pataka Eja — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Jumat (28/8/2026), Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
MK juga menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu menjadi penting karena Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP sebelumnya mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi digunakan sebagai instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Namun, menurut Mahkamah, lembaga negara pada dasarnya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, maupun dihina.
“Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.
Mahkamah menilai jika perlindungan terhadap muruah atau martabat lembaga negara dijadikan dasar kriminalisasi, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga harus menjaga muruah dan martabatnya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga.
Karena itu, MK menempatkan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka sebagai kepentingan konstitusional yang harus mendapat perlindungan.
Mahkamah menilai kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan hanya demi melindungi martabat lembaga negara.
Tanpa jaminan tersebut, MK menilai pemenuhan hak asasi manusia, termasuk berbagai kebebasan sipil, dapat terancam dan kehilangan makna.
Salah satu persoalan utama yang dipertimbangkan MK adalah potensi munculnya penafsiran subjektif dalam penerapan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat yang sebenarnya sah secara konstitusional.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” kata Adies.
Menurut MK, kondisi tersebut dapat berujung pada pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam UUD 1945.
Mahkamah kemudian menyatakan dalil para Pemohon yang mempersoalkan potensi kriminalisasi tersebut beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, para Pemohon menilai keberadaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang cukup jelas.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, khususnya untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dengan tindakan yang benar-benar dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Padahal, Penjelasan Pasal 240 KUHP menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.
Para Pemohon menilai definisi tersebut tetap belum memberikan batasan yang terukur.
Frasa “menghina”, menurut mereka, merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak secara jelas merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Akibatnya, masyarakat dinilai tidak dapat memprediksi secara rasional kapan sebuah ekspresi yang seharusnya dilindungi hukum berubah menjadi tindak pidana.
Persoalan serupa juga ditemukan pada Pasal 241 KUHP.
Pasal tersebut dinilai memperluas ruang kriminalisasi karena mengatur tindakan penyiaran, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menjerat masyarakat yang menyampaikan kritik melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk teknologi informasi.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
” Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, terutama agar kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak mudah bergeser menjadi perkara pidana hanya karena perbedaan penafsiran mengenai batas antara kritik dan penghinaan.




