Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sehari Setelah Rumah Febrie Digeledah, Ada Pertemuan Khusus Menhan–Jaksa Agung–Eks Jampidsus, Ini Dua Permintaan Febrie!

Pataka Eja by Pataka Eja
18 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
Whatsapp Image 2026 07 18 At 14 45

Tangkapan layar, Youtube: Tempodotco

Pataka Eja – Tempo melalui siniar YouTube Bocor Alus Politik mengungkap adanya pertemuan khusus yang disebut berlangsung di sela agenda pemanggilan sejumlah pejabat negara oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam episode Bocor Alus Politik yang tayang pada 18 Juli 2026, jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana mengungkap bahwa saat Presiden Prabowo memanggil satu per satu pejabat negara, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, terdapat pertemuan lain yang berlangsung secara terpisah tanpa kehadiran Presiden.

Menurut Tempo, pertemuan tersebut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Francisca mengatakan, pertemuan itu membahas posisi hukum Febrie setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Dalam podcast tersebut, Francisca mengungkapkan adanya dua permintaan yang disebut disampaikan Febrie dalam pertemuan tersebut.

“Pertama, supaya Febrie tidak dijadikan tersangka, tapi dia menjamin untuk mundur (dari jabatan Jampidsus). Kedua, ada yang minta duit dan emas hasil penggeledahan Polri itu milik orang lain,” ujar Francisca dalam Bocor Alus Politik.

Selain dua permintaan tersebut, Tempo juga mengungkap dugaan bahwa Febrie berupaya menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak agar kepemilikan barang bukti hasil penggeledahan diakui oleh orang lain.

Menurut Francisca, komunikasi itu dilakukan melalui sejumlah pengusaha yang memiliki kedekatan dengan Febrie.

“Pengusaha itu macam-macam, dua di antaranya terkenal. Satu dari Kalimantan (pengusaha tambang), (selain itu) yang pernah berhubungan dengan sepak bola,” katanya.

Tempo menyebut para pengusaha tersebut diduga dihubungi untuk mencarikan pihak yang bersedia mengakui kepemilikan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik. Dengan demikian, barang bukti tersebut diharapkan dapat dinyatakan bukan milik Febrie.

Daftar Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Berdasarkan konferensi pers Polda Metro Jaya yang disiarkan melalui kanal YouTube KompasTV pada Jumat (10/7/2026), penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Empat lokasi di antaranya menjadi sorotan karena ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (rumah pribadi Febrie):

  • Emas batangan 74 kilogram.
  • Uang 4.767.300 dolar Amerika Serikat.
  • Uang 14.083.800 dolar Singapura.
  • Uang Rp100.000.000.
  • Dua bingkai foto keluarga.

Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan:

  • Uang Rp4.462.365.000.
  • Uang 84.356 dolar Amerika Serikat.
  • Uang 17.595 riyal Arab Saudi.
  • Uang 83.394 dolar Singapura.
  • Uang 33.100 baht Thailand.
  • Uang 4.020 lira Turkiye.
  • Uang 1.223 yuan China.
  • Uang 152.000 yen Jepang.
  • Uang 212 ringgit Malaysia.
  • Uang 1.600 rupee India.
  • Uang 640 dirham Uni Emirat Arab.
  • Uang 61.000 won Korea Selatan.
  • Uang 40 pound sterling Inggris.
  • Uang 10 dolar Brunei.
  • Uang 150 dong Vietnam.
  • Uang 100 dolar Selandia Baru.

Kafe de’Clan Signature Cipete, Jakarta Selatan:

  • Uang 3.130.000 dolar Singapura.
  • Uang 889.965 dolar Amerika Serikat.
  • Uang Rp259.159.000.

Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan:

  • Uang Rp520.000.000.
  • Uang 133.000 dolar Amerika Serikat.

Sehari setelah penggeledahan, tepatnya pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadinya. Namun, ia tidak menyatakan emas batangan maupun uang yang ditemukan di lokasi tersebut sebagai miliknya.

Dilansir dari dw.com, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febrie menegaskan bahwa seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik dan persoalan tersebut akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujar Febrie.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena muncul setelah Tempo mengungkap dugaan adanya upaya untuk mencari pihak yang bersedia mengakui kepemilikan barang bukti hasil penggeledahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, maupun Febrie Adriansyah terkait pengungkapan yang disampaikan dalam podcast tersebut. Belum ada pula konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut sebagai pengusaha mengenai dugaan komunikasi tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia dalam tiga perkara yang penyidikannya diambil alih oleh korps Adhyaksa. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam salah satu perkara tersebut, polisi telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang advokat bernama Don Ritto sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diterima pihaknya.

“Siang menjelang sore ini, baru saja kami menerima barang bukti dan tersangka,” kata Anang, Jumat (17/7/2026), dikutip dari Tempo.co.

Tonton episode lengkap Bocor Alus Politik bertajuk “Peran Sjafrie Sjamsoeddin dan Sufmi Dasco Ahmad dalam Konflik Polisi-Jaksa | Bocor Alus Politik” melalui kanal YouTube Tempo di tautan berikut: https://youtu.be/vieMY07W7XI?si=MD2CTRiB7MhYSaYK

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 12 17 At 01 06
Hukum & Kriminal

Buntut Tersangka Pengeroyokan di Tak Ditahan Polsek Bontomarannu, Saksi Mengaku Diintimidasi

16 Desember 2025
37
Img 20230526 171507
Hukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan di Bontomarannu Disorot: Saksi Kunci Ungkap Tiga Terlibat, Polsek Hanya Tetapkan Dua Tersangka

15 Desember 2025
50
Whatsapp Image 2026 02 05 At 01 49 21
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Gowa Disorot! Pelapor Kasus Pengancaman Parang Kecewa Laporan Dihentikan, Keselamatan Warga Terancam?

5 Februari 2026
166
Whatsapp Image 2026 07 06 At 20 26
Hukum & Kriminal

Satreskrim Jeneponto Tangkap Dua Pencuri Cengkeh, Hasil Curian Diakui untuk Beli Sabu, Satu Pelaku Masih Buron

6 Juli 2026
14

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi