Pataka Eja – Penghentian kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai kekecewaan dari pihak korban berinisial HGS (39). Korban menilai keputusan Polres Gowa menghentikan perkara yang diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial H tidak sejalan dengan fakta lapangan, meski peristiwa itu terekam CCTV dan disaksikan sejumlah warga, Kamis (5/2/2026).
Pelapor mengungkapkan bahwa terlapor kerap terlibat cekcok dengan warga sejak sekitar tiga tahun terakhir tinggal di kompleks tersebut. Ia mengaku sebagai korban keempat, dan menyebut peristiwa yang dialaminya sebagai insiden paling serius karena melibatkan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di gerbang kompleks dan disaksikan satu orang satpam, tiga warga, serta istri pelapor. Berdasarkan keterangan HGS, terlapor sempat melihat dirinya berada di pos satpam, lalu sekitar sepuluh menit kemudian kembali datang dari arah luar kompleks menggunakan mobil.
Pelapor menduga tindakan tersebut tidak spontan. Ia menyebut terlapor turun dari mobil, mengambil parang dari dalam kendaraan, mencabutnya dari sarung, lalu berlari ke arahnya sambil mengacungkan senjata tajam. Jarak keduanya diperkirakan sekitar dua meter dan aksi tersebut terhenti setelah warga melerai.
“Kalau tidak ada warga yang melerai, mungkin saya sudah diparangi,” kata pelapor.
Usai kejadian, pelapor mengaku hanya berselang beberapa menit langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk satpam kompleks.
Namun setelah perkara bergulir sekitar empat bulan, pelapor menerima SP2HP yang menyatakan perkara dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh penyidik kepadanya.
Keputusan tersebut membuat pelapor mempertanyakan logika penegakan hukum di Polres Gowa.
“Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang membawa senjata tajam dan ada niat melukai orang tapi dianggap bukan pidana,” katanya.
“Ada apa ini di ranah Reskrim Polres Gowa? Ini sangat patut dipertanyakan, ada apa ini barang?” lanjutnya dengan nada kecewa.
Keputusan tersebut membuat pelapor mempertanyakan logika penegakan hukum di Polres Gowa.
“Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang membawa senjata tajam dan ada niat melukai orang tapi dianggap bukan pidana,” katanya.
“Ada apa ini di ranah Reskrim Polres Gowa? Ini sangat patut dipertanyakan, ada apa ini barang?” lanjutnya dengan nada kecewa.
Pelapor mengaku sangat kecewa terhadap hasil penanganan perkara tersebut, terutama terhadap aparat yang menangani kasusnya.
“Saya sangat kecewa, terkhusus penyidik, kanit, dan kasat reskrim. Waktu yang cukup lama perkara bergulir dengan bukti yang sangat terang malah dikatakan tidak ada tindak pidananya,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pelapor mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sudah laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, saya sudah isi form pengaduan yang tembusannya ke Mabes,” ungkapnya.
Ia juga berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Propam.
“Saya juga akan melaporkan hal ini ke Propam Polres Gowa dan Polda Sulsel,” katanya.
Pelapor menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini demi keselamatan masyarakat dan meminta atensi pimpinan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kapolda Sulsel, hingga Kapolres Gowa, seraya mempertanyakan apakah keadilan dan perlindungan hukum masih benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil sepertinya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui Humas Polres Gowa. Ia menyebutkan bahwa data terkait perkara tersebut akan diserahkan dan disampaikan oleh pihak Humas.




