Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan di Bontomarannu Disorot: Saksi Kunci Ungkap Tiga Terlibat, Polsek Hanya Tetapkan Dua Tersangka

Pataka Eja by Pataka Eja
15 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Img 20230526 171507

Pataka Eja – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap MS yang dilaporkan ke Polsek Bontomarannu pada September 2025 menyeret tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial SK, KL, dan JL. Ketiganya dilaporkan langsung oleh korban atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Namun, dalam proses penyidikan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SK dan JL, sementara KL hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Anak korban, N, menegaskan bahwa sejak awal laporan, ayahnya secara konsisten menyebut tiga orang sebagai pelaku.

“Iye, betul dia (KL) juga memukul,” tegas N.

Meski demikian, N mengaku mendapat penjelasan dari pihak penyidik bahwa KL belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai “tidak mengarah ke sana dari keterangan saksi”. Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh saksi mata.

Saksi mata A (31) menegaskan bahwa dirinya merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Ia tidak hanya menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan, tetapi juga menjadi orang pertama yang berusaha melerai aksi kekerasan tersebut.

A membenarkan bahwa pengeroyokan terhadap MS dilakukan oleh tiga orang.

“Awalnya datang SK sama JL di depan rumahku. Setelah itu datang MS. Mereka sempat cerita-cerita. Tidak lama berselang, SK dan JL langsung mendorong MS,” ujar A.

Tak lama kemudian, kata A, KL datang ke lokasi dan situasi semakin memanas.

“Setelah KL datang, mereka adu mulut. Tidak lama berselang, MS dikeroyok oleh tiga orang ini,” jelasnya.

A kemudian menguraikan peran masing-masing terduga pelaku secara rinci.

“SK merangkul leher MS. JL dan KL mendorong MS sampai jatuh ke aspal. Setelah itu didorong lagi ke pasir, di situlah JL dan KL memukul MS. JL yang paling banyak memukul,” ungkapnya.

Menurut A, meskipun KL berusia lanjut, perbuatannya tetap memenuhi unsur pengeroyokan.

“Saya lihat KL memukul dan mendorong. Memang dia sudah tua, mungkin pukulannya tidak keras. Tapi namanya orang dikeroyok, biar orang tua sekalipun, setengah mati juga korbannya,” tegas A.

A menjelaskan bahwa saat kejadian ia dalam kondisi sakit dan kesulitan berjalan. Awalnya ia hanya menyaksikan, namun karena pengeroyokan semakin brutal, ia memaksakan diri untuk melerai.

“Saya orang pertama yang melerai. Sudah saya coba pisah, tapi masih terus dipukul. Setelah datang 2–3 orang lain, baru pengeroyokan berhenti,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Polsek Bontomarannu sama persis dengan yang ia saksikan di lapangan.

“Saya bilang ada tiga orang. JL paling banyak memukul, KL mendorong. Saya sebutkan tiga inisial,” ujarnya.

Bahkan, A mengaku telah bersumpah di hadapan penyidik atas keterangannya tersebut.

“Secara kesaksian sudah 100 persen. Saya bersumpah di depan penyidik,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Sudah P21 tadi pagi,” ujarnya singkat.

Kapolsek Bontomarannu juga membenarkan bahwa dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut, penyidik hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Berarti dia (inisial) tidak cukup bukti. Hasil penyelidikan ternyata dua,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi penyidik yang menangani langsung perkara tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, namun belum mendapatkan respons.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Screenshot 2026 07 12
Hukum & Kriminal

Perkembangan Kasus Eks Jampidsus: Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Penyidikan Terus Bergulir

12 Juli 2026
99
Img 20251127
Hukum & Kriminal

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

27 November 2025
215
Whatsapp Image 2026 01 03 At 14 09 25
Hukum & Kriminal

Diskusi interaktif: Teori Perundang-Undangan dan Problem Legislasi di Indonesia

3 Januari 2026
176
Chatgpt Image Jul 5 2026 08 08 22 Pm
Hukum & Kriminal

Kampus Darurat Ruang Aman! HMJTI UINAM Soroti Dugaan Keberpihakan Kampus dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

5 Juli 2026
74

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi