Oleh: Mubarak
Mengutip dari buku Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. adalah Guru besar Ilmu Hukum UNHAS yang berjudul Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) mengatakan Hubungan antara Ilmu Hukum dan Literatur Hukum, merupakan hubungan yang teramat sangat esensial, Oleh karena itu pembahasan Ilmu hukum mustahil dapat dilakukan secara baik, tanpa menggunakan literatur-literatur hukum sehingga Justice oliver Holmes pernah mengatakan peradaban akan berhenti jika pembaca terakhir telah berhenti. Kalimat tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya bacaan atau kerap sekarang disebut literasi.
Dalam Negara Hukum, Indonesia ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) dengan prinsip rule of law yaitu hukum tertulis maka dalam dunia hukum di indonesia, membaca bukan pilihan tetapi keharusan. Produk Hukum adalah teks, hak dan kewajiban warga negara bersemayam dalam kalimat pasal dan ayat maka dari itu, ini konsekuensi yang jelas karena penyelenggaraan dituntut kekuasaan harus berbasis hukum bukan sekedar opini, intuisi atau popularitas. Negara Hukum menuntut pejabat yang melek teks hukum, memahami sistemnya serta sadar dampak sosial politiknya.
Lebih jauh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu tentang menjamin kepastian hukum yang adil. Kepastian Hukum tidak lahir dari pernyataan lisan atau konferensi pers, melainkan dari pemahaman mendalam terhadap norma yang berlaku. Disinilah literasi dalam hukum menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan HAM itu sendiri sebagai Hak dasar Warga Negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa negara dengan melalui aparat dan pejabatnya wajib menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM. Kewajiban ini mustahil dijalankan tanpa pemahaman terhadap perangkat Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana karena selama ini disitulah titik rawan pelanggaran HAM paling sering terjadi, penangkapan dan pemidanaan.
Mengutip laman resmi nu online ” Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan ada sebanyak 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di dalam dan luar negeri (LN) sepanjang tahun 2024 disisi lain dalam resmi Godstat, Potret Aduan Pelanggaran HAM Indonesia 2025 yaitu data real time Komnas HAM yang dihimpun sejak Januari hingga November 2025, tercatat 2.650 aduan pelanggaran HAM.
Data pelanggaran HAM tersebut telanjang dan memprihatinkan: 2.305 kasus pada 2024 dan 2.650 aduan hingga November 2025 menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih menjadi persoalan serius dan berulang. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin kegagalan negara menghadirkan perlindungan hak dasar warga.
Dalam situasi demikian, pemahaman hukum dan literasi menjadi mutlak, sebab pejabat publik dituntut membaca, memahami, dan menafsirkan hukum secara utuh. Tanpa literasi hukum yang memadai, kebijakan dan pernyataan pejabat justru berpotensi memperlemah perlindungan HAM. Krisis HAM tidak akan pernah selesai jika dihadapi dengan pejabat yang miskin literasi dan abai pada substansi hukum.
Ironisnya publik baru-baru di hebohkan pernyataan menteri Hak Asasi Manusia ke pers, mengutip laman resmi totalpolitikcom di akun Instagram Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengaku belum membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Hal tersebut, disampaikan Pigai merespons soal potensi pelanggaran kebebasan berpendapat atas adanya aturan demo wajib memberitahu polisi berdasarkan Pasal 256 KUHP.
“Saya belum baca. Kan saya belum baca, saya harus baca dulu baru saya kasih komentar,” kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Pigai menyebut bahwa keterlibatan Kementerian HAM dalam pembentukan KUHP dan KUHAP sangat minim. Namun, Pigai percaya bahwa pihak penyusun kedua kitab tersebut bekerja dengan mengedepankan perspektif HAM.
Pernyatan tersebut membuka pertanyaan serius Bagaimana seorang menteri HAM dapat secara kredibel mempertahankan hak-hak dasar warga negara jika ia sendiri belum membaca atau bahkan minim terlibat dalam penyusunan Hukum yang paling mendasar. Pengakuan belum membaca ini menjadi ironis lagi ketika kita melihat latar belakang kedua perangkat hukum ini KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku sejak 2 januari 2026 setelah melalui proses panjang Legislasi oleh DPR bersama Pemerintah.
KUHP dan KUHAP bukan sekadar sekumpulan pasal pidana atau prosedur. Setiap Pasal pidana adalah pembatasan hak. Hak atas kebebasan bergerak, hak atas kebebasan berpendapat bahkan hak atas peradilan yang adil. Ketika aturan-aturan ini disusun dan diberlakukan idealnya harus dipahami secara mendalam oleh penjaga HAM termasuk oleh menteri yang memegang mandataris atas kebijakan HAM. Tanpa pemahaman tersebut pejabat rentan memberikan yang tidak berbasis hukum yang justru bisa melemahkan perlindungan HAM.
Seorang Pejabat publik terutama di kementerian yang berkaitan langsung dengan hak-hak fundamental warga negara harus memiliki kredibilitas yang kuat dalam hak integritas intelektual. Kredibilitas itu meliputi kemampuan membaca, memahami, dan memberi pendapat berdasarkan dasar hukum normatif yang kuat.
Sehingga dalam konteks pernyataan menteri HAM tentang Saya belum Baca maka pertanyaannya. Bagaimana Mungkin seorang pejabat dapat berperan sebagai penjaga HAM ketika yang bersangkutan sendiri minim membaca ketentuan hukum yang menjadi dasar perlindungan hak-hak tersebut.
Negara hukum tidak membutuhkan pejabat yang memiliki kata-kata tajam namun pemahaman yang dangkal. Indonesia butuh penjaga HAM yang literat, intelektual, dan sadar kritis terhadap teks hukum, pejabat dapat mengambil kebijakan yang benar-benar melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan. Jika seorang Menteri HAM belum membaca KUHP atau KUHAP yang baru, bagaimana mungkin ia bisa menjadi representasi kredibel bagi hak-hak rakyat.
Ketiadaan Literasi adalah bukan sekadar kekurangan teknis, itu adalah ancaman terhadap kualitas negara Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia. Rakyat berhak menagih standar lebih tinggi daripada sekadar pernyataan tanpa dasar bacaan teks hukum. Karena pada hakikatnya rakyatlah punya negara berdasarkan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang dijamin kedaulatannya oleh negara.




