Oleh: Karwan Rumau. SH
Kebebasan berekspresi pada negara demokratis menjadi pisau yang dapat menusuk pada jantung otoriter yang cenderung mengeksploitasi hak-hak rakyat. Kecenderungan mengeksploitasi hak-hak rakyat adalah watak rezim otoriter yang memimpin dengan menggunakan segala fasilitas negara untuk memuluskan kepentingannya, termasuk hukum dijadikan sebagai instrumen untuk membungkam suara rakyat. Pemikir Amerika Serikat seperti Alexander Meiklejohn menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan keniscayaan agar pemerintah memperoleh informasi. Gagasan Alexander memberikan Gambaran terhadap negara yang bersistem demokrasi bahwa suara rakyat menjadi fungsi kontrol untuk mengusik kebijakan yang berkontradiksi dengan kepentingan sosial, dan sebagai jembatan informasi pada pemerintah. Tapi hak-hak suara itu dibungkam dengan menggunakan sistem otoriter. Hukum seirama dengan evolusi sosial yang membawa pada kemajuan adaptif atau kemunduran total.
Reformasi hukum menggeser paradigma dalam pembentukan hukum melalui pergulatan Pemerintah dan Masyarakat dengan merekonstruksi hukum yang responsif terhadap kepentingan sosial. Akan tetapi dalam pembentukan hukum tersebut masih terselip pasal pesanan yang menguntungkan sekelompok orang, hal ini mengindikasikan adanya praktek rekolonesasi yang memeras ruang berekspresi terutama dalam pasal 218, 240 dan 256 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Indikasi perubahan terhadap Undang-undang No 1 tahun 1946 Tentang KUHP yang sekarang telah di ubah Melalui Undang-undang No 1 tahun 2023, perubahan tersebut dinilai menghidupkan kembali pasal 154 yang sudah dihapus oleh MK, secara logika hukum ini adalah bentuk kemunduran dalam mereformasi hukum dan dapat memenjarakan pikiran dengan tidak adanya kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menggeser pada praktik kolonialisme menimbulkan kecemasan publik karena ruang demonstran semakin dipersempit dengan kehadiran pasal-pasal tersebut. Pasal 218 ‘’Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Kecemasan public dalam melihat pasal tersebut, karena dapat digunakan sebagai alat politik untuk membungkam suara publik, dan para demonstran tersempit dalam menyampaikan keresahan kepada pemerintah karena diksi penghinaan dan kritik sering kali sulit dibedakan saat arus demonstran susah dibendung, dan dalam pasal 240 memiliki makna yang hampir mirip dengan pasal 218, Pada pasal 240 penghinaan terhadap institusi Pemerintah. lembaga pemerintah yang selama ini dikritik keras oleh masyarakat. Sekarang telah berlindung dibawa hukum.
Begitu Pula pasal 256 para demonstran yang melakukan demonstrasi harus melakukan pemberitahun kepada institusi kepolisian. Dalam konstruksi hukum seperti ini Bagaimana dapat kita menafsirkan wajah demokrasi di negara Indonesia. Demokrasi yang seharusnya menjadi saluran gagasan konsep, dan sebagai fungsi kontrol telah diliputi dengan ancaman Kuhp baru.
Demokrasi dan Ancaman KUHP Baru
Dalam catatan sejarah, hukum yang berlaku adalah hasil kesepakatan Masyarakat yang terakumulasi dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat. Kesepakatan yang dibuat dengan landasan falsafah yang mengakar, dimana kebebasan dan keadilan menjadi jaminan untuk keberlangsungan kehidupan.
Akan tetapi pada era kontemporer ini hukum menjadi momok yang menakutkan, karena mengeksploitasi hak-hak rakyat. Termasuk menjadi ancaman terhadap demokrasi. Seperti Pemberlakuan Kuhp baru, mengatur tentang delik penghinaan yang dikemas dalam prinsip-prinsip beretika.
Hal ini hanya sebagai sorban untuk para elit menutupi wajah tirinya. Masyarakat dituntut untuk beretika sedangkan setiap kebijakan yang terekspos dari tubuh pemerintah cacat etika, dan menggeser pada reformasi hukum yang bersifat represif. Dalam konteks seperti ini hukum bukan lagi sebagai instrumen perlindungan, pengayoman pembebasan dan kesejahteran, tapi hukum telah menjadi alat para elit untuk melindungi kelompoknya.
Demokrasi dan Hukum
Demokrasi dalam pemaknaan hukum bukan memenjarakan pikiran atau membatasi kebebasan berekspresi akan tetapi sebagai benteng agar menjaga prinsip-prinsip hak asasi manusia untuk tetap hidup dan adanya keberlangsungan kehidupan dalam keberagaman, keharmonisan serta menjamin terbentuk kesejahteran, dengan itu hukum bukan menjadi instrumen melindungi, para elit dan pemerintah.
Sistem pemberlakuan hukum di Indonesia dinilai sangatlah buruk karena melindungi Pejabat, Lembaga Negara (KUHP pasal 218, 240 dan ,256) pemberlakuan sistem ini mengancaman Negara yang sejak mengakui adanya demokrasi. Pasal-pasal krusial tersebut menjadi rantai penguasa untuk melingkari kebebasan Masyarakat dalam berekspresi.
Penulis menegaskan bahwa dengan gagasan, kecerdasan dan kekuatan penalaran yang baik untuk mengekspor di media sosial dalam bentuk kritik terhadap pasal-pasal yang dinilai sangat krusial tersebut dapat menjadi referensi untuk Masyarakat, mahasiswa maupun aktivis agar terus mengevaluasi dan mengkritik setiap kebijakan hukum yang diberlakukan. Karena Keheningan dari rakyat menandakan persetujuan terhadap sistem yang dibentuk.




