Opini Oleh : Muh. Rezky. Z,. S.Sos., M.I.Kom
Rakyat Kehilangan Hak Suara Langsung
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia menetapkan asas yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil atau yang kerap dikenal dengan istilah Luber dan Jurdil. Asas ini adalah prasyarat yang menjadi indikasi apakah setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam menentukan hak politiknya.
Sekiranya, wacana pemilihan kepala daerah (PILKADA) oleh DPRD resmi ditetapkan, maka secara otomatis hak rakyat dalam asas memilih langsung para kepala daerahnya akan ‘dirampas’ oleh para anggota DPRD.
Robert Dahl dalam Teori Representasi Politiknya, menekankan bahwa sistem demokrasi yang ideal, harus menyediakan partisipasi publik yang luas, dimana rakyat memiliki kesempatan untuk berpengaruh pada keputusan politik, dan tentu salah satu cara yang paling konkret memberikan hak kepada mereka untuk memilih para kandidat yang diinginkan.
Alasan dan Dasar yang Paradoks dari Para Elite Politik
Hingga tulisan ini dimuat, setidaknya 5 Partai di Parlemen setuju, 1 Partai menolak dan 2 lainya masih dalam proses mengkaji isu yang sedang hangat ini. Jika berpacu pada statistik yang ada maka wacana ini memiliki peluang yang sangat besar untuk digolkan.
Mengutip sejumlah dasar atau alasan para elit politik yang menyetujui wacana ini misalnya money politik dan ketidaknetralan para pemimpin yang terpilih. Pertama, money politik merupakan narasi yang menguak sebagai dasar untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD.
Alasan ini sangat paradoks, jika memang money politik yang terlalu menggila, sebenarnya itu permasalahan dari partai itu sendiri. Jika ingin menghindari money politik, maka langkah yang harus ditempuh ialah membentuk para kader agar memiliki modal sosial (social capital) yang dicintai oleh masyarakat, bukan justru meminang para kandidat secara ujuk-ujuk karena modal uang dan popularitas semata.
Kedua, ketidaknetralan para pemimpin yang terpilih. Statemen membingungkan ini keluar dari salah seorang anggota DPR dari partai yang paling aktif membahas wacana ini. Menurutnya, kerap ada seorang kepala daerah yang ketika terpilih tidak bersikap netral dalam memberikan bantuan dan program hanya karena dia tidak terpilih di daerah tersebut.
Lagi-lagi ini alasan yang sangat irasional, sebab yang bermasalah adalah kepala daerah tetapi justru Masyarakat yang harus yang harus dihukum dan menerima konsekuensi buruknya, hingga harus kehilangan hak suaranya untuk memilih para pemimpin yang mereka sukai.
Demokrasi Deliberatif Terkangkangi Pilkada oleh DPRD?
Sebagai informasi, survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang dirilis Rabu (7/1/2026), disimpulkan bahwa 5,3 persen responden tidak menjawab, sementara itu 28,6 persen responden menyatakan sangat setuju atau cukup setuju, dan 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Berdasarkan data diatas, maka semestinya para elit politik lebih terkhusus Anggota DPR menghentikan wacana PILKADA oleh DPRD, jika masih menganggap bahwa mereka adalah wakil rakyat dan keberpihakannya terhadap keinginan dan kepentingan publik.
Sekiranya wacana ini tetap disalurkan di ruang publik, suatu hal yang pasti adalah libatkan elemen masyarakat/rakyat untuk berdialog apa yang mereka inginkan. Meminjam pikiran dan istilah demokrasi deliberatif dari Jurgen Habermas, bahwa demokrasi harus menekankan proses pengambilan keputusan melalui diskusi rasional dan pertukaran alasan antara warga negara sebelum keputusan politik dibuat.
Akhirnya, PILKADA langsung oleh rakyat dan PILKADA oleh DPRD keduanya barangkali dimungkinkan dalam regulasi hukum kita, namun sekiranya berikan alasan yang benar-benar rasional. Jangan sampai, wacana ini justru membatasi peran rakyat dan memberi ruang bagi elite politik untuk mengendalikan proses bahkan melanggengkan kekuasaannya.




