Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Hak Angket DPRD Gowa Digugat dan Diadukan, Mengapa Polemik Justru Semakin Meluas?

Pataka Eja by Pataka Eja
4 Juli 2026
in Sosial & Politik
0
Chatgpt Image

Gambar ilustrasi Akal Imitasi Chatgpt

Patakaeja.id – GOWA, Polemik pelaksanaan Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki fase baru. Perselisihan yang semula berlangsung di ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) kini meluas ke ranah hukum setelah muncul gugatan terhadap proses Hak Angket dan pengaduan yang diajukan masyarakat sipil kepada aparat penegak hukum.

Pengaduan dan penggugatan tersebut beralih dari yang awalnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah beralih ke legalitas prosedur Hak angket, batas kewenangan DPRD, serta perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, Hak Angket merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Dalam kasus di Gowa, DPRD membentuk Panitia Khusus guna menyelidiki sejumlah persoalan yang menuai polemik dan perdebatan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, semakin jauh proses hak angket berjalan, semakin besar pula perhatian publik terhadap pembahasan dalam persidangan. Sebagian pihak menilai pembahasan telah melebar hingga menyentuh aspek kehidupan pribadi Bupati, sehingga memunculkan perdebatan mengenai batas antara fungsi pengawasan DPRD dan hak atas privasi pejabat publik.

Keberatan tersebut kemudian berkembang menjadi langkah hukum. Sejumlah pihak mengajukan gugatan maupun pengaduan terhadap proses Hak Angket dengan alasan bahwa terdapat dugaan penyimpangan prosedur dan perlu diuji apakah pelaksanaan Hak Angket telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebaliknya, DPRD tetap berpendapat bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Bupati Gowa menyatakan keberatan terhadap materi yang menurutnya telah memasuki ranah pribadi. Pihak Bupati berpendapat bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan sebagai kepala daerah, bukan pada aspek kehidupan pribadi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan publik.

Pakar hukum tata negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli memandang bahwa Hak Angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif di daerah. Namun, para ahli juga mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas, due process, relevansi materi pemeriksaan, serta penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara. 

Bagi masyarakat Kabupaten Gowa, polemik yang berkepanjangan membawa konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perdebatan politik. Perhatian publik yang terus tersita pada konflik antara DPRD dan pemerintah daerah berpotensi menggeser fokus terhadap agenda pelayanan publik, pembangunan, dan penyelesaian persoalan-persoalan daerah lainnya. Oleh Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak agar ruang publik tidak terus dipenuhi spekulasi.

Hingga kini, baik proses Hak Angket maupun langkah hukum yang diajukan oleh para pihak masih berjalan. Belum terdapat putusan pengadilan ataupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan benar atau salahnya klaim yang berkembang. 

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 05 23 At 02 25
Sosial & Politik

“Papua Bukan Tanah Kosong”: Forum Intelektual Komunikasi Islam (FIKSI) Bongkar Realitas di Balik Proyek ‘Go Green

24 Mei 2026
62
Whatsapp Image 2025 12 13 At 17 04
Sosial & Politik

Hutan Lindung Rusak, HIPMA Gowa Tombolo Pao Desak Evaluasi Pengawasan Pemerintah

13 Desember 2025
123
Whatsapp Image 2026 03 04 At 20 01
Sosial & Politik

Aliansi Mahasiswa SAINTEK Gelar Aksi “Reset Indonesia”, Soroti Pendidikan hingga Reformasi Polri

4 Maret 2026
370
1431054
Sosial & Politik

Jurnalis CNN Dicabut Kartu Liputan karena Tanya MBG, AJI Desak Presiden Minta Maaf

28 September 2025
60

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi