Pataka Eja — Hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah titik kawasan yang diduga kuat akibat aktivitas perambahan hutan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tombolo Pao bersama dinas terkait.
Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) Gowa Koordinatorat Tombolo Pao menilai kerusakan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan serta minimnya langkah pencegahan dari pihak berwenang. Situasi itu dinilai membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan perusakan hutan lindung tanpa hambatan berarti.
Menurut HIPMA Gowa, kerusakan kawasan hutan lindung tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor dan banjir. Dampak terbesarnya diperkirakan akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya warga Kecamatan Tombolo Pao yang berada di wilayah rawan.
Ketua Bidang Advokasi dan Aksi HIPMA Gowa Koordinatorat Tombolo Pao, Resaldi Maulana, mendesak pemerintah dan instansi kehutanan terkait agar segera mengambil langkah konkret. Ia meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh, pengusutan tuntas terhadap dugaan perambahan, serta penindakan tegas terhadap seluruh oknum yang terlibat dalam praktik ilegal logging maupun perusakan hutan lindung.
“Hutan lindung bukan sekadar aset ekologis, melainkan warisan alam yang wajib dijaga bersama demi keberlanjutan generasi mendatang,” tegas Resaldi.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kecamatan Tombolo Pao dan instansi terkait terkait pengawasan lapangan serta penegakan hukum atas kerusakan hutan lindung yang terjadi.




