patakaeja.id – Gelombang protes terhadap lemahnya penegakan keamanan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus meluas. Dari Kota Makassar, suara lantang mahasiswa hukum menggema, menyuarakan kritik keras atas kegagalan negara melindungi warganya. Kritik ini mencuat setelah tragedi yang merenggut nyawa seorang warga bernama Affan.
Sebelumnya, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan komunitas ojek online (Ojol) turun ke jalan. Mereka menuntut keadilan atas kematian Affan yang tewas setelah dilindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob. Peristiwa ini segera memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bukti nyata bahwa aparat, yang seharusnya menjaga, justru menjadi ancaman bagi rakyat sipil.
Bagi mahasiswa hukum di Makassar, tragedi ini adalah bukti gamblang bahwa negara telah gagal menjalankan prinsip paling mendasar yakni melindungi hak hidup warganya.
“Dalam perspektif hukum tata negara dan prinsip demokrasi, pemerintah kehilangan legitimasi ketika gagal menjamin keamanan rakyat. Lebih-lebih jika aparat negara justru menjadi penyebab hilangnya nyawa,” tegas Rahim, mahasiswa hukum, dalam orasinya.
Tragedi yang Bukan Kebetulan
Rahim menjelaskan bahwa kasus Affan tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan insidental. Menurutnya, insiden ini adalah bagian dari pola kegagalan sistemik dalam tata kelola keamanan nasional. Ia merinci beberapa tanda kegagalan tersebut yakni, meningkatnya konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara, dan penggunaan aparat secara berlebihan terhadap masyarakat sipil.
“Ketika aparat yang dibiayai dari pajak rakyat justru menjadi ancaman bagi rakyat sendiri, itu berarti ada pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” katanya dengan nada geram.
Krisis Legitimasi
Mahasiswa hukum menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar tragedi, melainkan krisis yang menggerus legitimasi pemerintahan. Menurut mereka, kepemimpinan bukanlah hak pribadi yang bisa dipertahankan sesuka hati, melainkan kontrak sosial yang lahir dari konstitusi. Jika kontrak itu dilanggar, maka satu-satunya jalan yang bermoral adalah melepaskan jabatan.
“Desakan mundur bukanlah luapan emosi, tapi konsekuensi logis dari prinsip demokrasi. Mundurnya seorang presiden ketika gagal menjalankan mandat bukanlah aib, tetapi tindakan ksatria demi menyelamatkan martabat bangsa,” tegas Rahim.
Sorotan Internasional
Kritik mahasiswa hukum juga menyentuh dampak global dari kegagalan ini. Mereka menyinggung laporan lembaga-lembaga HAM internasional yang menyoroti ekses penggunaan aparat negara di Indonesia. Bahkan, dalam indeks keamanan global, posisi Indonesia tidak berada dalam kategori aman bagi warga sipil.
Bagi mereka, fakta ini menunjukkan bahwa masalah keamanan bukan sekadar persepsi dalam negeri, melainkan realitas yang diakui dunia.
“Di era modern, legitimasi politik tidak cukup hanya dengan hasil pemilu. Pemerintah juga harus konsisten menjaga hak-hak dasar rakyatnya. Jika hak hidup yang paling mendasar saja gagal dijamin, maka legitimasi politik kehilangan pijakan,” ujar Rahim lagi.
Seruan Moral
Pernyataan mahasiswa hukum di Makassar ditutup dengan seruan moral yang tegas. Menurut mereka, jabatan presiden bukanlah warisan, bukan pula hak milik pribadi, melainkan amanah rakyat. Ketika amanah itu diabaikan, maka mempertahankan kekuasaan hanya akan memperdalam krisis legitimasi sekaligus merusak citra Indonesia di mata dunia.
“Indonesia adalah negara demokrasi. Presiden harus tunduk pada prinsip demokrasi itu sendiri. Jika rakyat sudah kehilangan rasa aman dan percaya, maka tidak ada pilihan lain selain meletakkan jabatan,” tutup Rahim.




