Patakaeja.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan publik. Aparat Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa dinilai tidak profesional dan menimbulkan tanda tanya besar dalam menerapkan prinsip keadilan hukum.
Kasus ini melibatkan Muhammad Saleh Daeng Lipung yang awalnya melapor sebagai korban pengeroyokan. Namun dalam prosesnya, Saleh justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana ringan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kejanggalan muncul sejak adanya laporan balik dari Kammisi Daeng Lewa, salah satu terlapor, yang kemudian diproses lebih cepat dibanding laporan korban. Bahkan, pasal yang disangkakan kepada Saleh berubah dari dugaan penganiayaan menjadi pengancaman sebagaimana Pasal 352 KUHP, tanpa penjelasan terbuka kepada pihak keluarga.
“Di undangan pertama pasalnya penganiayaan, di undangan kedua berubah jadi pengancaman. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Fitrianty.
Selain itu, dua terlapor utama yang diduga melakukan pemukulan, yakni Jufri Daeng Lau dan Salmawati Daeng Kamma, tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. Hingga kini, penyidik menyebut berkas perkara baru dinyatakan P21.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, profesionalisme, serta keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Publik berharap Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.




