Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan di Gowa, Profesionalisme Aparat Dipertanyakan

Pataka Eja by Pataka Eja
13 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi Gemini

Ilustrasi Gemini AI

Patakaeja.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan publik. Aparat Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa dinilai tidak profesional dan menimbulkan tanda tanya besar dalam menerapkan prinsip keadilan hukum.

Kasus ini melibatkan Muhammad Saleh Daeng Lipung yang awalnya melapor sebagai korban pengeroyokan. Namun dalam prosesnya, Saleh justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana ringan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kejanggalan muncul sejak adanya laporan balik dari Kammisi Daeng Lewa, salah satu terlapor, yang kemudian diproses lebih cepat dibanding laporan korban. Bahkan, pasal yang disangkakan kepada Saleh berubah dari dugaan penganiayaan menjadi pengancaman sebagaimana Pasal 352 KUHP, tanpa penjelasan terbuka kepada pihak keluarga.

“Di undangan pertama pasalnya penganiayaan, di undangan kedua berubah jadi pengancaman. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Fitrianty.

Selain itu, dua terlapor utama yang diduga melakukan pemukulan, yakni Jufri Daeng Lau dan Salmawati Daeng Kamma, tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. Hingga kini, penyidik menyebut berkas perkara baru dinyatakan P21.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, profesionalisme, serta keberpihakan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Publik berharap Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 02 05 At 16 51 25
Hukum & Kriminal

Mahasiswa Magang AIA Law Firm Akan Gelar Podcast Hukum Bahas Delik Aduan dalam KUHP Baru

5 Februari 2026
342
Untitled 1 Jpg
Hukum & Kriminal

Ini Dia Posko Unit 2 Satresnarkoba Polres Gowa dan Lokasi Diduga Peredaran Obat Daftar G, Hanya Berjarak ±600 Meter

30 Mei 2026
83
Img 20250322 Wa0010
Hukum & Kriminal

Tempo Kembali Diteror OTK, Pemred Tempo: Stop Tindakan Pengecut Ini!

23 Maret 2025
51
1650851201
Hukum & Kriminal

Isu Marak Aksi Pencurian, Kapolsek Bontomarannu: Jangan Termakan Isu Tidak Benar

30 Juli 2025
165

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi