JENEPONTO, Pataka Eja — Pelarian SE alias EN (24), terduga pelaku pencurian uang sekitar Rp60 juta di sebuah toko di Kabupaten Jeneponto, akhirnya terhenti di Kabupaten Pangkep.
Mantan pekerja Toko Sinar Rempah itu ditangkap Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto di sebuah konter di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Rabu (26/8/2026).
Kasus ini bermula dari pencurian di Toko Sinar Rempah, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.45 Wita.
Korban, Muhlis Eka Putra M., sebelumnya menyimpan uang di dalam ember yang diletakkan di bawah meja kasir. Saat itu korban sedang melaksanakan umrah.
Sekitar 14 hari kemudian, korban kembali mengecek uang tersebut. Namun, uang senilai sekitar Rp60 juta telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria masuk ke toko melalui bagian belakang dan mengambil uang tersebut.
Laporan korban menjadi dasar Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan penyelidikan. Jejak terduga pelaku kemudian ditelusuri hingga ke wilayah Gowa dan selanjutnya mengarah ke Pangkep.
Di Pangkep, Tim Pegasus berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Pangkep. Terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang beristirahat di sebuah konter dan langsung diamankan.
Namun, drama belum berakhir. Saat dibawa menuju Polres Jeneponto, terduga pelaku disebut meminta izin untuk buang air kecil. Kesempatan tersebut justru digunakan untuk memberontak, mendorong anggota dan mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian mengejar dan memberikan tiga kali tembakan peringatan. Karena disebut tidak mengindahkan peringatan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur hingga peluru mengenai betis kanan terduga pelaku.
SE kemudian dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kembali diamankan di Polres Jeneponto.
Dalam pemeriksaan, SE mengakui pencurian tersebut. Ia mengaku masuk ke toko dengan melompati pagar dan melalui pintu belakang. Polisi juga menyebut SE sebelumnya pernah bekerja di toko tersebut.
Selain uang, terduga pelaku mengaku mengambil sejumlah rokok. Hasil pencurian disebut digunakan untuk membeli narkotika, bermain judi online, kebutuhan sehari-hari, serta membeli sepeda motor dan handphone.
Polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna putih dan satu unit handphone sebagai barang bukti. SE kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jeneponto.




