JENEPONTO, Pataka Eja — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai pengakuan seorang warga berinisial HL yang menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp25 juta dalam penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah bahwa uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum perkara.
Menurut Rahman, uang Rp25 juta yang diserahkan pihak keluarga tersangka merupakan uang jaminan dalam proses penangguhan penahanan, bukan pembayaran untuk menghentikan perkara.
“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ujar Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).
Rahman menjelaskan, pihak keluarga tersangka sebelumnya datang meminta agar tersangka tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk mengikuti mekanisme penangguhan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi pihak keluarga dari tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan. Saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.
Ia menegaskan, uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan penghentian perkara.
“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegas Rahman.
Lebih lanjut, Rahman mengatakan proses hukum terhadap perkara penganiayaan tersebut tetap berjalan setelah korban disebut tidak bersedia berdamai.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perkara kemudian dilimpahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Rahman sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai pengakuan HL yang menyebut adanya penyerahan uang Rp25 juta dengan harapan perkara yang dihadapinya tidak dilanjutkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, HL mengaku uang tersebut diserahkan melalui Kanit Tipidter untuk kemudian diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto. HL juga mengaku kecewa karena perkara tetap berlanjut meski uang telah diserahkan.
Dengan adanya klarifikasi dari Ipda Abdul Rahman, Pataka Eja memuat keterangan tersebut sebagai bagian dari hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini.




