Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Banding Dikabulkan, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

Pataka Eja by Pataka Eja
4 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
69f2da8996251

Sumber: kompas.com

Jakarta, Pataka Eja — Dua anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, lolos dari pemecatan dari dinas militer setelah mengajukan banding.

Keduanya adalah Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Dalam putusan banding, hukuman penjara keduanya juga dipangkas.

Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026.

Majelis hakim banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa. Namun, perubahan putusan hanya diberikan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, sementara putusan terhadap Terdakwa III dan Terdakwa IV dikuatkan.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding.

Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Pada tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.

Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, kini hanya menjalani pidana dua tahun penjara.

Dengan demikian, hukuman Edi berkurang enam bulan, sedangkan hukuman Budhi berkurang enam bulan pula.

Putusan banding juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun terhadap dua terdakwa lainnya, majelis hakim tidak mengubah putusan tingkat pertama.

Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, untuk selebihnya,” demikian amar putusan tersebut.

Putusan banding itu juga memerintahkan agar keempat terdakwa tetap ditahan.

Namun, terdapat perubahan penting dalam konsekuensi pemidanaan terhadap Edi dan Budhi. Keduanya yang sebelumnya terancam kehilangan status sebagai prajurit berdasarkan putusan tingkat pertama, tidak lagi dikenai pemecatan setelah putusan banding mengubah bagian pemidanaannya.

Dengan kata lain, upaya hukum banding tidak hanya memangkas masa hukuman penjara dua terdakwa, tetapi juga mengubah konsekuensi terhadap status kedinasan mereka.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa vonis tingkat pertama tidak sepenuhnya dipertahankan oleh majelis hakim tingkat banding. Kendati perbuatan dan putusan terhadap keempat terdakwa tetap dinyatakan berlaku untuk bagian lainnya, hukuman Edi dan Budhi secara khusus dikoreksi.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. Edi dikenai biaya perkara sebesar Rp15 ribu, sedangkan Budhi, Nandala, dan Sami masing-masing Rp20 ribu.

Putusan tingkat pertama sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 dalam perkara Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026.

Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 kemudian mengubah putusan tersebut khusus terhadap Edi dan Budhi, sementara vonis terhadap Nandala dan Sami tetap dipertahankan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit TNI dalam perkara kekerasan terhadap aktivis KontraS. Putusan banding kini memberikan konsekuensi berbeda bagi keempat terdakwa: dua prajurit memperoleh pengurangan hukuman sekaligus tidak lagi menghadapi konsekuensi pemecatan, sementara dua terdakwa lainnya tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Picture3
Hukum & Kriminal

Warga Resah Maraknya Pencurian, Kapolsek Bontomarannu Diminta Ambil Tindakan Nyata

29 Juli 2025
1.1k
Whatsapp Image 2026 03 03 At 17 56
Hukum & Kriminal

Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak oleh Anggota Polsek Panakkukang, Polda Wajib Sanksi Etik dan Pidana

3 Maret 2026
146
Whatsapp Image 2026 08 09 At 13 20
Hukum & Kriminal

Viral Dugaan Polisi Minta Biaya Perkara Rp6 Juta, Aktivis: Jangan Eksploitasi Warga yang Cari Keadilan

9 Agustus 2026
44
Whatsapp Image
Hukum & Kriminal

Mahfud MD Soroti Vonis Nadiem: “Secara Politis Saya Sudah Menduga, Tapi Tidak Menyangka Seberat Ini”

30 Juni 2026
41

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi