JENEPONTO, patakaeja.id – Berita mengenai pengakuan seorang warga yang mengaku dimintai uang Rp6 juta dalam proses penanganan perkara di Polres Jeneponto sebelumnya viral di media sosial.
Perkembangan tersebut kini mendapat sorotan Dari Aktivis Ketua KPM Sulsel Angkat Bicara , Rahmat Hidayat, S.H., yang mendesak pimpinan kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan penanganan perkara di Polres Jeneponto.
Sorotan Rahmat tersebut merespons pemberitaan mengenai BU (46), warga Kelurahan Tanrokassi Barat, Kecamatan Tamalate, Jeneponto, yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada oknum anggota kepolisian yang disebutnya berkaitan dengan penanganan perkara.
BU sebelumnya mengaku awalnya diminta Rp5 juta dengan alasan biaya operasional penyidik, termasuk kebutuhan turun lapangan, bahan bakar, makan, rokok hingga penginapan. Ia kemudian menyerahkan Rp5 juta di kantor dan Rp1 juta yang menurut pengakuannya diambil di rumah.
Tak berhenti di angka tersebut, BU juga mengaku kembali diminta menambah uang hingga mencapai Rp10 juta.
Pada saat yang sama, dua laporan yang dibuat BU disebut belum memberikan kepastian penyelesaian. Salah satunya berkaitan dengan dugaan perusakan rumah, sementara laporan lainnya menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan sekitar dua truk rumput laut.
Bagi Rahmat, apabila pengakuan tersebut benar, situasinya menjadi persoalan serius. Menurutnya, masyarakat yang datang ke kepolisian untuk mencari perlindungan hukum semestinya mendapatkan pelayanan dan kepastian hukum, bukan justru diduga menjadi objek pemanfaatan oleh oknum.
“Kasihan masyarakat yang tidak tahu apa-apa kemudian dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh oknum. Kasihan si pelapor, sudah menjadi korban atas tindak kriminal dan melaporkan di kepolisian dengan harapan memperoleh perlindungan dan keadilan, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahmat.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan melihatnya sebagai ulah oknum semata. Menurutnya, pimpinan Polres Jeneponto harus mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja ketika muncul keluhan masyarakat terkait penanganan perkara dan dugaan permintaan uang.
“Sistem yang buruk harus diperbaiki dari atas. Reformasi hukum Polres Jeneponto,” ujarnya.
Rahmat secara khusus meminta Kapolres Jeneponto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya, terutama terhadap pelayanan dan proses penanganan laporan masyarakat.
“Kapolres sebagai pimpinan tertinggi mesti bertanggung jawab secara institusi di wilayah hukum Polres Jeneponto dan mengevaluasi terkait keluhan masyarakat atas proses hukum yang belum optimal dan menuai banyak persoalan,” katanya.
Menurut Rahmat, masyarakat tidak boleh dibuat seolah-olah harus menyediakan uang tambahan agar laporan mereka dapat ditangani. Jika benar terdapat anggota yang meminta atau menerima uang di luar ketentuan, ia meminta persoalan tersebut diproses melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Rahmat juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Bidang Propam untuk tidak sekadar menunggu laporan formal apabila informasi mengenai dugaan tersebut telah mencuat ke publik.
“Kapolda dan Kabid Propam harus mengambil langkah tegas. Tidak cukup sampai di situ, oknum yang diduga melakukan hal tersebut kiranya dapat segera diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai dugaan tersebut juga menjadi ujian bagi Kapolres Jeneponto dalam membuktikan komitmen pembenahan institusi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini PR penting bagi Kapolres baru sebagai pimpinan untuk mengevaluasi diri serta jajaran,” ujarnya.
Rahmat berharap pengawasan internal tidak hanya dilakukan setelah muncul pemberitaan atau tekanan publik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada kemampuan pimpinan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan dan tanpa membebani masyarakat dengan permintaan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Masyarakat datang ke polisi karena mencari keadilan, bukan untuk diperas atau dimanfaatkan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan BU mengenai dugaan permintaan uang maupun perkembangan dua laporan yang disebutnya masih mandek.




