Patakaeja.id, Makassar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar bersama LBH Makassar dan LBH Pers Makassar menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng” di Flyover Panaikang, Makassar, Selasa (28/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, media, dan aktivis sebagai “Londo Ireng”. Unjuk rasa di Makassar juga menjadi bagian dari aksi serentak yang digelar AJI Indonesia di berbagai daerah sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk berukuran besar di atas Flyover Panaikang bertuliskan “Makassar Bersuara, Kami Sudah Muak Prabowo” sebagai simbol penolakan terhadap pernyataan Presiden.
Sebelum aksi digelar, AJI Makassar telah menyampaikan sikap resminya melalui akun Instagramnya. Dalam unggahan tersebut, AJI Makassar mengajak masyarakat untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Presiden.
“Apakah kalian muak? Ya, Kami Muak!! Sudah saatnya turun ke jalan dan bersuara!”
AJI Makassar menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut AJI Makassar, pelabelan jurnalis sebagai “Londo Ireng” tidak memiliki dasar dan tidak semestinya disampaikan oleh seorang kepala negara. Organisasi itu menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing.
Mengutip Makassar Tribun News, Ketua AJI Kota Makassar, Syahrul “Bara” Ramadan, mengatakan peserta aksi terlebih dahulu berkumpul di Kantor LBH Makassar sebelum berjalan kaki sekitar satu kilometer menuju Flyover Panaikang.
“Kita kian muak ke Prabowo. Kita kumpul di LBH Makassar, lalu jalan 1 Km ke Flyover,” ujar Bara.
Dalam aksi tersebut, AJI Makassar bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
- Presiden dan jajarannya diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.
AJI Makassar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Mereka berharap pemerintah menghormati peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik serta menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun pemerintah terkait aksi dan empat tuntutan yang disampaikan AJI Makassar.




