Pataka Eja – Komitmen keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial RP mengungkapkan kekecewaannya setelah permohonan informasi publik yang diajukan terkait sebuah proyek pembangunan senilai Rp11 miliar justru ditolak oleh Dinas Pendidikan Sulsel.
Permohonan informasi tersebut diajukan pada 13 Mei 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Sulsel. Langkah itu dilakukan setelah RP menemukan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat terkait proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.
“Berdasarkan informasi dan investigasi yang kami lakukan, kami menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek bernilai Rp11 miliar ini. Karena itu kami meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar RP.
Namun, dalam prosesnya RP mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Terkait keterbukaan infomasi publik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, hingga lebih dari 10 hari kerja sejak permohonan diajukan, Dinas Pendidikan Sulsel belum memberikan tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan tersebut mewajibkan badan publik memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
“Selasa lalu sudah memasuki hari ke-14 kerja sejak surat saya masuk. Alasannya, surat balasan belum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, jika memang memerlukan perpanjangan waktu, seharusnya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU KIP,” katanya.
Kejanggalan berikutnya muncul ketika pada hari ke-16 kerja RP akhirnya menerima balasan dari Dinas Pendidikan Sulsel. Namun, alih-alih memperoleh dokumen yang diminta, permohonannya ditolak dengan alasan informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang dikecualikan.
“Ini sangat tidak masuk akal. Proyek pembangunan pemerintah bukan bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
RP menilai penolakan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. Menurutnya, dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga semestinya terbuka untuk diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.
“Ini semakin justru semakin menambah misteri proyek tersebut. Semakin sulit informasi diperoleh, semakin besar pertanyaan publik yang muncul tentang apa sebenarnya yang hendak disembuyikan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
RP menegaskan tidak akan berhenti pada penolakan tersebut dan akan menempuh seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, badan publik tidak boleh secara sepihak menutup informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, SE, belum mendapat tanggapan.




