Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Misteri Proyek Rp11 Miliar! Dinas Pendidikan Sulsel Tolak Permohonan Informasi Publik, Warga: Apa yang Hendak Disembunyikan?

Pataka Eja by Pataka Eja
11 Juni 2026
in Sosial & Politik
0
Disdik Sulsel

Pataka Eja – Komitmen keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial RP mengungkapkan kekecewaannya setelah permohonan informasi publik yang diajukan terkait sebuah proyek pembangunan senilai Rp11 miliar justru ditolak oleh Dinas Pendidikan Sulsel.

Permohonan informasi tersebut diajukan pada 13 Mei 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Sulsel. Langkah itu dilakukan setelah RP menemukan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat terkait proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yang kami lakukan, kami menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek bernilai Rp11 miliar ini. Karena itu kami meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar RP.

Namun, dalam prosesnya RP mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Terkait keterbukaan infomasi publik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, hingga lebih dari 10 hari kerja sejak permohonan diajukan, Dinas Pendidikan Sulsel belum memberikan tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan tersebut mewajibkan badan publik memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

“Selasa lalu sudah memasuki hari ke-14 kerja sejak surat saya masuk. Alasannya, surat balasan belum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, jika memang memerlukan perpanjangan waktu, seharusnya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU KIP,” katanya.

Kejanggalan berikutnya muncul ketika pada hari ke-16 kerja RP akhirnya menerima balasan dari Dinas Pendidikan Sulsel. Namun, alih-alih memperoleh dokumen yang diminta, permohonannya ditolak dengan alasan informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang dikecualikan.

“Ini sangat tidak masuk akal. Proyek pembangunan pemerintah bukan bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

RP menilai penolakan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar. Menurutnya, dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga semestinya terbuka untuk diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

“Ini semakin justru semakin menambah misteri proyek tersebut. Semakin sulit informasi diperoleh, semakin besar pertanyaan publik yang muncul tentang apa sebenarnya yang hendak disembuyikan Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

RP menegaskan tidak akan berhenti pada penolakan tersebut dan akan menempuh seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, badan publik tidak boleh secara sepihak menutup informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, SE, belum mendapat tanggapan.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 12 13 At 17 04
Sosial & Politik

Hutan Lindung Rusak, HIPMA Gowa Tombolo Pao Desak Evaluasi Pengawasan Pemerintah

13 Desember 2025
129
Whatsapp Image 2026 07 22 At 21 47
Sosial & Politik

“Hati Damai” Tak Lagi Damai? Bupati Minta Paripurna Ditunda, Wabup Tetap Serahkan Ranperda APBD, Sinyal Keretakan Kian Menguat

22 Juli 2026
56
Denny Indrayana
Sosial & Politik

Denny Indrayana Surati Prabowo, Desak Gibran Dipecat dari Jabatan Wakil Presiden

26 Juli 2026
36
Screenshot youtube DPRD Gowa
Sosial & Politik

Kronologi Bupati Gowa Tinggalkan Ruang Sidang Pansus Hak Angket DPRD

14 Juli 2026
77

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi