Pataka Eja – Tagline “Hati Damai” yang menjadi identitas pasangan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin kini menghadapi ujian serius.
Untuk pertama kalinya, perbedaan sikap antara dua pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa terlihat terang benderang di ruang publik. Dalam agenda penting penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati dan Wakil Bupati justru mengambil langkah yang berlawanan.
Bupati meminta rapat paripurna DPRD Gowa ditunda. Namun, Wakil Bupati tetap hadir dan menyerahkan Ranperda APBD 2025 dalam rapat paripurna yang tetap berlangsung, Rabu (22/7/2026).
Peristiwa ini pun semakin membuka tabir dugaan renggangnya hubungan politik antara Husniah dan Darmawangsyah yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan di tengah masyarakat Gowa.
Bupati Minta Paripurna Ditunda
Dilansir dari Terkini, sehari sebelum rapat berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengirimkan surat resmi bernomor 000.3.10/1032/Bag/Umum tertanggal 21 Juli 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa.
Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar Rapat Paripurna DPRD Gowa dengan agenda penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ditunda.
Bukan tanpa alasan, Bupati menyebut penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam surat itu, Husniah menegaskan bahwa dirinya belum pernah secara formal menyerahkan maupun memberikan mandat penyerahan Ranperda tersebut kepada DPRD.
Dokumen itu, kata Bupati, masih dalam proses pengikatan administrasi internal Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bahkan, Bupati menyebut agenda rapat paripurna tersebut digelar tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan kepala daerah.
“Berdasarkan hal tersebut, Bupati Gowa meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menunda dan menjadwal ulang Rapat Paripurna yang dimaksud sampai dilakukannya koordinasi kelembagaan secara resmi sesuai tata tertib,” demikian isi surat tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Gowa.
Wabup Jalan Terus, Serahkan Ranperda APBD
Namun, permintaan penundaan dari Bupati tidak menghentikan jalannya rapat paripurna.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin justru hadir dalam rapat tersebut dan menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Dalam forum itu, Darmawangsyah menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia juga menyampaikan keberhasilan Kabupaten Gowa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya.
Menurut Darmawangsyah, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Namun, di balik capaian WTP tersebut, terdapat pemandangan politik yang berbeda.
Ketika Bupati meminta penundaan, Wakil Bupati justru menjalankan agenda pemerintahan yang sama.
Dua Langkah, Satu Pemerintahan
Perbedaan langkah ini menjadi sorotan karena menyangkut dua figur yang berada dalam satu garis pemerintahan.
Jika sebelumnya isu ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati hanya menjadi pembicaraan di ruang politik, kini perbedaan sikap tersebut muncul dalam agenda resmi pemerintahan yang disaksikan publik.
Bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, situasi ini memperlihatkan adanya persoalan koordinasi di tingkat pimpinan daerah.
Sebab, satu pihak menyatakan agenda tersebut belum dapat dilaksanakan tanpa koordinasi dan mandat kepala daerah, sementara pihak lain tetap hadir dan melaksanakan agenda tersebut di hadapan DPRD.
Fenomena “dua langkah, satu pemerintahan” ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah ini hanya persoalan administratif, atau menjadi tanda semakin terbukanya jarak politik antara Bupati Husniah dan Wakil Bupati Darmawangsyah?
Pasangan yang sebelumnya membawa narasi “Hati Damai” kini berada dalam sorotan. Publik Gowa menunggu apakah perbedaan ini hanya dinamika sesaat atau menjadi awal dari babak baru hubungan politik keduanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Sitti Husniah Talenrang maupun Wakil Bupati Darmawangsyah Muin terkait perbedaan langkah dalam agenda Paripurna DPRD Gowa tersebut.




