JAKARTA, Pataka Eja — Amnesty International Indonesia mengecam program pembekalan bela negara di barak bagi warga dan pelajar yang terjaring setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pengiriman warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi merupakan kebijakan yang melanggar hak asasi manusia.
“Kami mengecam dengan keras kebijakan yang melanggar hak asasi manusia ini. Mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi mengirimkan pesan yang keliru ke publik luas bahwa hak untuk menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah tindakan bermasalah,” kata Usman, dilansir dari amnesty.id.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari remiliterisasi ruang sipil yang semakin menguat di Indonesia.
Usman menilai negara semestinya mendengarkan aspirasi warga, bukan meresponsnya dengan pendekatan militeristik, terlebih terhadap anak-anak usia sekolah.
“Alih-alih mendengarkan aspirasi warganya, negara justru merespons dengan pendekatan militeristik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi warga sipil, terlebih anak-anak usia sekolah,” ujarnya.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti proses perekrutan peserta diklat militer tersebut. Usman mengatakan pihaknya menerima laporan yang disebut kredibel mengenai adanya intimidasi dan pemaksaan dalam proses perekrutan peserta.
Amnesty juga mempertanyakan kewajiban warga dan pelajar mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari.
“Kewajiban untuk mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari jelas merupakan kesewenang-wenangan,” kata Usman.
Menurutnya, polisi juga diduga mengancam calon peserta dengan menyatakan bahwa wajah dan nama mereka telah didata sehingga akan berisiko apabila kembali mengikuti demonstrasi.
Atas dasar itu, Amnesty menolak penyebutan program tersebut semata sebagai kegiatan edukasi atau pembinaan.
“Kami menegaskan bahwa ini bukanlah program edukasi atau pembinaan, melainkan bentuk intimidasi dan represi dari negara,” tegas Usman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana membenarkan sebanyak 29 pelajar asal Jakarta mengikuti Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Tahun 2026 di barak kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Nahdiana mengatakan program tersebut merupakan program Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
“Jadi begini, kita ikut programnya Polda yang berada di bawah Direktorat PPA dan PPO. Dan itu pesertanya tidak hanya dari Jakarta saja,” kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Nahdiana, 29 pelajar tersebut sebelumnya terjaring Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Namun, Nahdiana belum dapat memastikan apakah seluruh pelajar tersebut terlibat dalam aksi demonstrasi.
Ia menyebut kegiatan tersebut lebih diarahkan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar.
“Karena penanganannya lebih kepada gimana anak-anak ini diedukasi terlebih dahulu. Dan Polda punya program yang bagus, jadi ikut serta,” tuturnya.
Berdasarkan surat Disdik DKI Jakarta tertanggal 3 September 2026, sebanyak 29 murid dari Jakarta ditugaskan mengikuti Pembekalan Bela Negara KKRI Tahun 2026.
Mereka merupakan bagian dari total 151 peserta yang mengikuti program tersebut.
Dari 29 pelajar asal Jakarta, sebanyak 12 merupakan siswa SMK, tujuh siswa SMA, empat siswa SMP, empat peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), satu siswa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan satu siswa SD.
Usman menilai pengiriman pelajar ke barak setelah mereka terjaring dalam aksi demonstrasi berpotensi mengirimkan pesan buruk terhadap kebebasan sipil.
Menurutnya, warga negara dapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui demonstrasi secara damai. Karena itu, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat tidak semestinya dibalas dengan pendekatan militeristik.
Amnesty juga mengecam dukungan pejabat publik terhadap program tersebut dengan alasan menanamkan nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.
Bagi Usman, nasionalisme tidak seharusnya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap perintah.
“Nasionalisme dan cinta tanah air bukan soal patuh pada perintah, namun bagaimana membangkitkan kesadaran kritis terhadap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang bermasalah,” ujarnya.
Ia menilai pendidikan kewarganegaraan justru harus menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, serta partisipasi warga dalam kehidupan publik.
Amnesty International Indonesia kemudian mendesak Kementerian Pertahanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya, segera menghentikan program diklat militer bagi massa aksi demonstrasi.
Menurut Amnesty, upaya menumbuhkan rasa kebangsaan tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak-hak dasar warga negara.
“Program seperti ini tak ubahnya merupakan bentuk pembungkaman sistematis atas hak-hak konstitusional warga negara, terutama jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat dan menyampaikan pendapat melalui aksi damai,” kata Usman.
Usman kembali mengingatkan bahwa semangat Reformasi menempatkan militer untuk kembali ke barak dan tidak mengambil ruang yang seharusnya menjadi ranah sipil.
“Jelas bahwa Reformasi memandatkan militer yang harus kembali ke barak, bukan warga negara yang berdemonstrasi,” pungkasnya.




