Sejak dimulainya genderang pesta demokrasi atau pencalonan Kepala daerah pada dua bulan lalu, membuat banyak hal menjadi ganjil. Salah satunya keberpihakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri kepada salah satu kandidat tertentu.
Tidak main-main, keberpihakan pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri terlihat jelas. Mulai dari mensosialisasikan salah satu kandidat tertentu, penggunaan fasilitas negara, dan segala tetek bengek lainnya demi meningkatkan popularitas satu kandidat tertentu.
Padahal, seorang pegawai ASN, anggota TNI dan Polri seharusnya membentengi diri, dari segala bentuk kepentingan politik kelompok tertentu. Hal ini patut diperhatikan oleh mereka, bahwa sebagai ASN, tidaklah bijak dan pantas untuk mensosialisasikan dan menggunakan fasilitas negara hanya demi memenangkan satu kandidat tertentu.
Namun, jika memang itu terjadi, maka barangkali ada hal-hal yang membuat perilaku tersebut dihalalkan. Seperti, dijanjikannya sebuah jabatan atau posisi strategis dalam pemerintahan saat kandidat yang dipilihnya menang.
Namun, lagi-lagi semua hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab instrumen pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ada, yaitu Bawaslu. Merekalah yang seharusnya mencegah tindakan atau perilaku keberpihakan seorang ASN.
Kendati demikian, bawaslu yang diharapkan dapat menyehatkan situasi politik, ternyata tidak benar-benar mengawasi para pegawai negara. Banyak yang berkoar, menghamburkan uang untuk kandidat yang ia pilih, namun teguran atau sanksi tak pernah diberikan oleh pihak pengawas.
Padahal dalam peraturan Bawaslu Republik indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota tentara nasional Indonesia, dan anggota kepolisian negara republik indonesia, sebagaimana yang telah di sebutkan dalam bab 1 pasal 3 bahwa Netralitas pegawai ASN, Anggota TNI, anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Kabupaten/kota dalam hal ini tindakan pegawai ASN, Anggota TNI, Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan/atau pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Gowa, Terdapat pegawai ASN, TNI dan Polri yang mendukung salah satu calon tertentu dalam pilkada kali ini. Mereka dengan bebas dan vokal menyosialisasikan kandidat pilihannya. Tak teguran, tak ada pula sanksi. Seolah badan pengawas, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Gowa, tidak bekerja sesuai dengan fungsinya yakni mengawasi jalannya pesta demokrasi dengan jujur dan adil.
Lalu kepada siapa kita ingin berharap agar pesta demokrasi dapat berjalan jujur dan adil? Maka, perlu kiranya, kita melihat kembali dan memberi peringatan kepada pihak-pihak yang seharusnya bekerja demi demokrasi untuk sadar akan tugas dan kewajibannya.
Bukan malah mendiami hal tersebut, yang akan menimbulkan satu kecurigaan atau yang saya sebutkan di awal sebagai “keganjilan.” Sebab, jika memang ada keganjilan, maka Bawaslu mesti sigap menindaki hal-hal yang dianggap menciderai demokrasi.




