Oleh: Suandi
Penghakiman Digital sebagai Bentuk Penghukuman Sosial Baru
Penghakiman digital telah berkembang dari sekadar ekspresi pendapat menjadi mekanisme penghukuman sosial berbasis viralitas. Di ruang media sosial, seseorang dapat dijatuhi vonis moral sebelum proses hukum berjalan, bahkan tanpa kesempatan membela diri.
Sanksi sosial pun muncul secara spontan: stigma, perundungan, pengucilan, hingga pembunuhan karakter. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, praktik ini bermasalah karena melanggar prinsip al-qaḍā’, yakni bahwa penghukuman hanya sah jika dilakukan oleh otoritas yang berwenang melalui prosedur yang adil. Ketika publik mengambil alih peran hakim, keadilan substantif dikorbankan demi kepuasan emosional kolektif. Akibatnya, dalam beberapa kasus bahkan nyawa hilang akibat kebablasan dalam memahami hukum yang adil.
Sebut saja kasus main hakim sendiri yang terjadi di Kab. Gowa, Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu (baca : https://tirto.id/terduga-pelaku-pemerkosaan-di-gowa-tewas-usai-diamuk-massa-hnaj). Saya tidak lantas mengamini kesalahan pelaku, namun juga bablas ketika nyawa dikorbankan dengan asumsi bahwa hanya jalan itu keadilan terwujud. Hal yang terjadi di lingkungan sekitar kita sebagian besar bersumber dari penghakiman digital yang berbasis viralitas.
Hilangnya Prinsip Tabayyun dalam Ruang Digital Islam menempatkan tabayyun sebagai fondasi etika sosial untuk mencegah kesalahan penilaian dan kezaliman. Namun dalam praktik penghakiman digital, prinsip ini sering diabaikan.Informasi diterima dan disebarkan tanpa verifikasi, sementara emosi publik dijadikan dasar penilaian.
Padahal, Islam secara tegas melarang penilaian tergesa-gesa terhadap seseorang karena dapat merusak hak atas kebenaran dan keadilan. Menghakimi tanpa klarifikasi bukan sekadar kesalahan etika bermedia, melainkan bentuk kezaliman moral yang bertentangan dengan nilai dasar syariat.
Produksi Dosa Sosial Kolektif yang Dinormalisasi
Penghakiman digital juga melahirkan dosa-dosa sosial klasik dalam bentuk baru: ghibah, fitnah, dan membuka aib orang lain. Banyak orang menganggap komentar atau unggahan sebagai tindakan kecil yang tidak signifikan. Namun dalam hukum Islam, setiap perbuatan tetap memiliki konsekuensi moral, meskipun dilakukan secara massal.
Justru, ketika dosa dilakukan secara berjamaah dan disebarkan secara luas, dampak kerusakan sosialnya semakin besar. Media sosial kemudian berubah menjadi ruang normalisasi dosa kolektif yang kerap disamarkan sebagai kepedulian moral, sekali lagi saya tegaskan bahwa hal tersebut seringkali disamakan sebagai kepedulian moral. Dalam buku “Cerita Pilu Manusia Kekinian” karya Edi Ah Iyubenu Menyebutnya sebagai generasi “umat akun-akunan”.
Benturan dengan Maqashid al-Shariah dan Martabat Manusia
Salah satu tujuan utama syariat adalah perlindungan kehormatan manusia (ḥifẓ al-‘ird). Penghakiman digital secara langsung bertentangan dengan tujuan ini karena menghancurkan reputasi seseorang tanpa mekanisme keadilan yang layak. Dalam banyak kasus, sanksi sosial akibat viralitas jauh lebih berat dan lebih lama dampaknya dibandingkan hukuman hukum itu sendiri. Hukum Islam kontemporer menolak keadilan yang dibangun diatas penghinaan dan perendahan martabat, meskipun dibungkus dengan dalih kepentingan publik atau moralitas.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Penghakiman Digital
Dalam perspektif hukum Islam, tanggung jawab penghakiman digital tidak berhenti pada individu netizen. Influencer dan figur publik memikul tanggung jawab moral yang lebih besar karena daya pengaruhnya. Media dan platform digital memiliki kewajiban etis untuk mencegah penyebaran konten yang menimbulkan mafsadat sosial.
Negara pun tidak boleh abai, karena salah satu tugas utamanya adalah melindungi martabat warga dan memastikan keadilan hukum tidak dikalahkan oleh vonis opini publik. Semakin besar pengaruh dan kekuasaan, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikul.
Etika Islam sebagai Solusi Hukum Islam kontemporer menawarkan solusi melalui penguatan etika sosial, bukan sekedar pembatasan hukum. Menahan diri dari menghakimi perkara yang belum jelas kebenarannya merupakan bentuk ibadah sosial. Literasi digital harus dibarengi literasi moral. Influencer dan media dituntut mengedepankan kehati-hatian dan empati, bukan sensasi.
Negara Perlu hadir melindungi korban penghakiman digital tanpa membungkam kebebasan berekspresi. Selain itu negara juga tak boleh abai dalam penegakan hukum, perbaikan struktural dan kualitas penegakan hukum juga harus menjadi perhatian penuh untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan manusia lebih utama daripada meluapkan kemarahan moral sesaat, karena keadilan sejati lahir dari kebijaksanaan, bukan dari kerumunan.




