Jeneponto, Pataka Eja — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan kunci inggris dan senjata tajam jenis badik di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku berinisial AA (25) diamankan di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AD masih dalam pencarian polisi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 14 Februari 2026 atas dugaan pengancaman yang terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea.
Berdasarkan laporan Satreskrim Polres Jeneponto, tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad, melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Tamanroya dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, AA dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, peristiwa bermula ketika pelapor, Nurpadila Agustina (24), mendengar keributan di rumah seorang warga yang disebut bernama DG. Ngawing. Pelapor kemudian turun dari rumahnya dan berada di depan rumah tersebut.
Tidak lama berselang, dua pria datang menggunakan sepeda motor berwarna hitam. Keduanya naik ke rumah DG. Ngawing sambil melontarkan perkataan bernada ancaman. Namun, orang yang mereka cari tidak berada di rumah.
Kedua pria tersebut kemudian turun. Dalam laporan itu, pelapor mengaku melihat keduanya mencabut senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggang sebelah kiri, lalu mengarahkannya kepada dirinya.
Merasa terancam, pelapor berlari untuk menyelamatkan diri. Kedua pria itu disebut mengejarnya hingga sekitar 50 meter, sebelum pelapor berhasil berlindung di tengah kerumunan warga.
Setelah itu, kedua pria tersebut diduga kembali melontarkan ancaman, termasuk perkataan tentang membakar rumah dan membunuh DG. Ngawing. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, AA disebut mengakui melakukan pengancaman menggunakan kunci inggris. Ia juga menyatakan bahwa senjata tajam jenis badik dibawa oleh pria berinisial AD.
Laporan kepolisian menyebut dugaan pengancaman tersebut dipicu ketidakterimaan para terduga pelaku terhadap perkataan korban.
Hingga laporan ini disusun, barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian. Polisi juga masih mencari AD yang diduga membawa badik dalam peristiwa itu.
Dalam laporan tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai persangkaan.
Penanganan perkara masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak. AA dan AD tetap berstatus sebagai terduga pelaku, dan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


