Pataka Eja – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman kepada wartawan dilansir dari tempo, Jumat (17/7/2026).
Usai menerima surat kuasa, Hotman mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah penyidik telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” tambahnya dilansir dari cnn indonesia
Hotman tiba sekitar pukul 09.48 WIB dan langsung memasuki area basement gedung sebelum diarahkan menuju lift oleh seorang jaksa.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi proyek PLTU PT PLN (Persero) yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).
Perkara tersebut awalnya ditangani Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior dari bidang pengawasan, pidana umum, pidana militer, serta kejaksaan tinggi guna menangani perkara tersebut.




