Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Opini

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

Pataka Eja by Pataka Eja
19 Agustus 2024
in Opini
0
Img 20240818 Wa0001

Oleh: Tanpa Nama

Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah foto spanduk kecil bertulis “UINAM KAMPUS BIADAB”. Tulisan tersebut hadir dalam momen penggarapan penyambutan mahasiswa Baru angkatan 2024. Tapi yang jadi masalah adalah, pimpinan Universitas hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengecam tulisan tersebut dan ingin mencari siapa pelakunya agar dikenakan sanksi.

Bukannya mendiskusikan, kampus malah mengancam agar mahasiswa tidak dilibatkan pada kepanitiaan PBAK tahun 2024 di Fakultas Ekonomi. Parahnya lagi, salah satu Ketua Jurusan mengintervensi beberapa mahasiswa yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi. Beberapa orang disinyalir diminta untuk mengundurkan diri dari Lembaga Kemahasiswaan dan Kepanitiaan PBAK tahun 2024.

Kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasi haruslah menjadi prioritas setiap warga kampus. Adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, beraliansi dan berserikat merupakan cerminan kampus demokratis. Tetapi itu bertolak belakang dengan adanya Surat Edaran 259 pada kampus UIN Alauddin Makassar dan pengeluaran SK Skorsing pada mahasiswa yang mengkritisinya. UUD pasal 28E, UU No 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 3 dan pasal 25, UU No 12 tahun 2005 serta aturan acuan lainnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat bertolak belakang dengan SE Rektor 259.

Belum lagi kekerasan akademik yang begitu masif dilakukan dalam kampus. Kekerasan tidak melulu soal fisik. Akan tetapi dapat juga dalam wujud ucapan, tindakan, dan kebijakan jika dampaknya tidak baik dan merugikan orang lain maka dapat dianggap kekerasan. Memaksakan ide, gagasan, pikiran pada orang lain merupakan suatu bentuk kekerasan intelektual. Tetapi jika kekerasan intelektual tersebut terjadi pada ranah kampus, itu disebut kekerasan akademik dan menghina harkat martabat manusia. Karena setiap tindakan manusia didahului oleh pikiran.

Sangat disayangkan bahwa perilaku tersebut terjadi di kampus peradaban. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Kebebasan berekspresi pertama-tama dimaknai sebagai hak yang melekat pada diri manusia, untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya.

Termasuk di dalamnya untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi hakekatnya dimiliki oleh manusia baik dalam posisinya sebagai individu maupun ketika ia menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam posisinya sebagai individu, kebebasan berekspresi tersebut berguna untuk menyampaikan pandangan dan pendapat orang tersebut kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya.

Kebebasan berekspresi itu dapat pula dipergunakan individu sebagai anggota dari kelompok secara bersama-sama untuk suatu tujuan yang sama dalam rangka menyatakan pandangan dan pendapatnya. Baik secara internal kepada anggota lain di dalam kelompok maupun secara eksternal kepada kelompok lainnya atau masyarakat luas. Kebebasan berekspresi pada ranah kampus penting karena memungkinkan setiap warga kampus untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, menyampaikan ide-ide segar, mengkritik institusi kampus dan mentransformasikan perubahan sosial. Tanpa kebebasan berekspresi, kesewenang-wenangan akan merajalela.

Spanduk bertuliskan “UINAM KAMPUS BIADAB” adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-undang. Sedikit menyinggung soal tulisan tersebut ada benarnya juga melihat rentetan peristiwa yang terjadi di kampus peradaban akhir-akhir ini.

Watak kampus yang represif, intimidatif dan semena-mena dibuktikan dengan adanya SE Rektor 259, represifitas sekuriti kampus pada massa demonstran, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal dan disaksikan sendiri oleh pimpinan universitas ketika menyampaikan aspirasi, hingga ancaman Skorsing/DO yang menghantui para aktivis kampus, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan akademik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta beberapa masalah kampus lainnya yang sama krusialnya yang tak sempat penulis ulas dalam tulisan ini.

Penulis kebingungan untuk memilih kata yang tepat terhadap apa yang dilakukan oleh kampus UINAM. Kampus peradaban yang justru alergi peradaban layak disebut kampus BIADAB.

Tags: SE 259 UINAM
ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2025 12 24 At 20 08
Opini

Ketika Demokrasi Dibelenggu atas Nama Stabilitas Nasional

24 Desember 2025
58
1999inji
Opini

Avatar Fire and Ash: Neytiri sebagai Simbol Etika Perawatan (Ethics of Care)

25 Desember 2025
223
Whatsapp Image 2025 08 18 At 02 28
Opini

Seksisme: Kerap Pelakunya Ternyata adalah Pembaca

6 Februari 2026
91
Img 20251010 Wa0032
Opini

Pendidikan: Investasi yang Terabaikan atau Harapan yang Terlupakan?

10 Oktober 2025
115

Rubrik

Esai Liputan Khusus Opini Prosa Puisi Resensi Uncategorized Warta
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • Liputan
    • Warta
    • Liputan Khusus
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi