Oleh: Firka Nur Faizin
Setiap berangkat dan pulang kampus, saya menghirup asap yang sama dengan warga Makassar lainnya. Pengalaman harian ini mendorong satu pertanyaan hukum yang lebih besar: apakah udara bersih merupakan hak yang wajib dipenuhi negara, atau sekadar keadaan yang kebetulan kita nikmati ketika cuaca bersahabat? Penulis berpandangan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah kewajiban konstitusional pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dan bukan kebijakan yang boleh dijalankan menurut kesempatan.
Pada pertengahan Oktober 2026, kualitas udara Makassar dilaporkan berada pada kategori sangat tidak sehat selama dua hari berturut-turut. Pemerintah Kota membagikan masker kepada siswa dan menyiapkan opsi pembelajaran jarak jauh. BMKG Wilayah IV Makassar menjelaskan bahwa asap berasal dari dua sumber: angin timur yang membawa asap dari Maluku, dan karhutla lokal yang masih terjadi di sejumlah titik di Sulawesi Selatan. BNPB mencatat kebakaran di Sidenreng Rappang seluas 14 hektare pada 24 Agustus, di Luwu pada 19 September, di Pinrang pada 26 September, serta di kawasan Gunung Saukang, Maros, pada 7 September.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam doktrin hak asasi manusia, hak semacam ini melahirkan kewajiban positif negara, yakni tidak hanya menahan diri dari merusak, tetapi juga mengambil langkah aktif untuk melindungi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan arah itu dengan melarang pembukaan lahan melalui pembakaran dan mengedepankan asas kehati-hatian. Karena itu, respons yang berhenti pada pembagian masker bersifat reaktif: ia melindungi warga dari dampak, tetapi tidak menjawab penyebab.
Persoalan berikutnya adalah kesiapsiagaan. Kepala BPBD Maros mengakui bahwa daerahnya belum memiliki sistem deteksi berbasis satelit sehingga pemantauan bertumpu pada patroli lapangan. WALHI Sulawesi Selatan menilai kebakaran di Sulawesi memperlihatkan ketidaksiapan sistem pencegahan dan peringatan dini di daerah yang selama ini tidak dianggap zona merah. Bagi penulis, kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan belum diperlakukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai opsi yang dijalankan ketika anggaran dan perhatian tersisa.
Dimensi lain adalah keadilan dalam penegakan hukum. Pelaku pembakaran yang disengaja, terutama korporasi, patut ditindak tegas. Namun petani kecil yang bergantung pada pembukaan lahan sederhana memerlukan pembinaan dan alternatif, bukan langsung kriminalisasi. Hukum yang keras ke bawah tetapi lunak ke atas akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Sebagian pihak berargumen bahwa asap kiriman berada di luar kendali pemerintah daerah dan bahwa anggaran daerah terbatas. Argumen ini benar sebagian. Namun kewajiban konstitusional tidak gugur hanya karena sumber asap berada di luar wilayah. Yang berbeda hanyalah bentuknya. Terhadap asap kiriman, kewajiban pemerintah daerah berupa penyediaan informasi kualitas udara yang terbuka, perlindungan kelompok rentan, dan koordinasi antardaerah. Terhadap sumber lokal, kewajibannya adalah pencegahan langsung: deteksi dini, pos siaga di kawasan rawan, dan penegakan hukum yang berimbang.
Hak yang tidak disertai sistem pemenuhan hanyalah janji. Udara bersih tidak semestinya bergantung pada arah angin dan datangnya hujan, melainkan pada kesungguhan negara menjalankan kewajibannya sebelum api menyala.


