Oleh: Irwan
Suku Makassar memiliki banyak sekali budaya dan tradisi yang sering kali dianggap unik dan luar biasa. Dalam bahasa Makassar sendiri, budaya atau tradisi dan adat istiadat seringkali disebut juga dengan Pangngadereng atau Pangngadakkang.
Pangadakkang dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang meliputi bagaimana seseorang harus bertingkah laku terhadap sesama manusia dan pranata sosialnya secara timbal balik hingga kemudian menyebabkan gerak dinamik masyarakat.
Mattulada dalam bukunya yang berjudul Kebudayaan Bugis Makassar, La Toa (Hasanuddin University Press, 1998) menjelaskan bahwa Pangngadakkang terdiri dari 5 hal yaitu ada’ (adat), bicara (norma hukum), rapang (norma keteladanan), wari’ (norma yang mengatur stratifikasi masyarakat) dan sara’ (syariat Islam).
Dalam kehidupan beragama orang Makassar sering dijumpai percakapan dengan istilah assara’. Awalnya sara’ adalah penggenap dari unsur kehidupan yang sudah ada sebelumnya. Namun, setelah Islam diterima secara resmi dan luas maka sara’ pun sudah masuk menjadi bagian dari Pangngadakkang orang Makassar.
Dalam beberapa sumber dikatakan sara’ adalah syariat Islam. Namun penulis bisa memberi pandangan yang berbeda bahwa sara’ dilakoni oleh sebagian orang dalam menjalankan berbagai aktivitas keagamaan, social, maupun aktivitas individual.
Sara’ ini adalah tradisi yang hanya dilakukan oleh pelaksana agama yang dulu disebut Pinati. Pinati setara dengan imam desa untuk ukuran saat ini. Sara’ melebihi doa. Karena doa hanya sebatas ucapan dan itu pun hilang disapu angin.
Sara’ melengkapi syariat agama. Bahkan ada yang menganggap bahwa sara’ lebih utama dibandingkan rapalan doa. Kenapa? ” punna baca-baca na alleji anging, punna sara’ tena gesaraki ” (seseorang yang akan melakukan suatu hajat yang diiringi doa, maka doa itu bisa diterpa angin, tapi sara’ tidak karena ia langsung dilakukan).
Lebih jauh lagi bahwa sara’ adalah bagian dari konsep memelihara diri dari hal-hal negatif. Hal-hal negatif bisa saja berasal dari orang lain, makhluk halus ataupun lingkungan setempat. Dan sara’ ini tentu kebaikannya akan kembali ke pelaku sara’ itu sendiri (tussara’). Jika mengaitkannya dalam sudut pandang agama Islam terdapat ayat yang menerangkan bahwa segala bentuk kebaikan manusia akan kembali kepada dirinya sendiri.
اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ
Artinya: “Jika kamu berbuat baik berarti kamu telah berbuat baik untuk dirimu sendiri.” (al-Isra’:07)
Senada dengan ayat di atas, Baeti Rohman dalam bukunya, Al-Qur’an dan Civil Society : Kecerdasan Kewargaan dalam Perspektif Al-Qur’an (Tarbiyah Press, PTIQ Jakarta, 2020), menyebutkan bahwa berbuat baik dalam QS al-Isra’ tersebut di atas adalah untuk meningkatkan moralitas diri. Jika seseorang moralnya baik maka tentu baik pula keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Jika anda belajar fiqih thaharah dan khusus dibagian mandi janabah maka sudah dianggap sah jika anda niat lalu membasahi seluruh tubuh dengan air. (Safinatun Najah, Syaikh Salim bin Sumair al Hadhrami, Terjemah Abu Razin al Batawiy, 2011). Kemudian sunnahnya salah satunya adalah sebelum mandi wajib dianjurkan membersihkan daerah kelamin dan berwudhu. Lalu dimana sara’nya?
Sara’ dalam fiqih mandi junub ada di bagian terakhir setelah mandi yaitu menghadap kiblat lalu membaca: tangkasakmi junnukku, lanynyimmi satinjaku, mentengmi singaraka rindallekangku (telah bersih mandi junub ku, hilanglah istinjaku, benderanglah cahaya di hadapanku). Setelah kalimat tersebut dibaca dalam hati dilanjutkan dengan menyapukan dua jempol di selangkangan dengan menyentuhkan bagian kuku.
Apa makna dari sara’ di atas? Kuku dianggap simbol yang selalu muda. Dengan makna muda tersebut diharapkan orang yang melakukan sara’ tersebut selalu tampak muda na tena nakanre toa (tidak termakan usia). Lalu kenapa disapukan di bagian selangkangan? Supaya orang tersebut bisa menjaga bagian selangkangannya dari hal-hal negatif sebagaimana fungsi kuku yang melindungi bagian sensitif jari jemari.
Apalagi sebagai orang Makassar terutama tu bura’ne (laki-laki) harus menjaga cappa katauwang (ujung kemaluan) yang merupakan salah satu dari falsafah tallu cappa (tiga ujung) yaitu cappa’ lila (ujung lidah) dan cappa badi’ (ujung badik).
Sara’ selanjutnya berada dalam wilayah yang sangat eksklusif. Yah fiqih jima’. Dalam fiqih jima’ tidak banyak dijumpai cara yang dilakukan sehingga seseorang bisa mendapatkan keturunan anak laki-laki atau perempuan. Bahkan seorang suami tidak akan memulai ‘kewajibannya’ terhadap istrinya jika ia belum tahu anaknya nanti berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Bukankah dulu belum ada USG? Akan tetapi bagi mereka yang menggunakan sara’ dalam jima’ maka hal lumrah jika ia sudah tahu kelak anaknya seperti apa. Salah satu sara’ yang dilakukan adalah jika ingin mendapatkan anak laki-laki maka suami setelah selesai aktivitasnya hendaknya ‘turun di samping kanan’ dan jika berharap anaknya perempuan maka ‘ turun di samping kiri ‘. Bagi yang sudah halal silakan dipraktekkan dengan disertai doa dan sunnah nabi.
Kemudian ada juga sara’ yang dilakukan oleh khatib khusus pada Hari Raya Ied. Ketika sudah berada di atas mimbar hal pertama yang dilakukan khatib adalah menyentuh pundak (bahasa Makassar: paling-paling) setelah itu menyentuh dada. Makna dari gerakan ini adalah ketika khatib menyentuh pundak (paling-paling) hal yang diharapkan adalah masyarakat bisa saling si pammaling-malingi (saling menghargai satu sama lain). Maling-maling senada maksudnya dengan paling-paling.
Setelah pelaksanaan shalat Hari Raya Ied maka hari itu masih ada Sara’ yang harus dilakukan, yaitu tidak boleh menurunkan peci selama sehari kecuali pada saat tidur atau di dalam kamar mandi. Peci sebagai simbol kebaikan dan keberkahan.
Ada juga sara’ yang berkaitan dengan pertanian. Dalam masyarakat pedesaan ada orang tertentu yang dianggap selalu berhasil dalam pertaniannya dikarenakan adanya sara’ yang sudah lama diterapkan. Sara’ ini dimulai sebelum dilakukan penanaman padi, pohon atau tanaman lainnya agar tanaman tersebut bisa terhindar dari hama maupun penyakit lainnya.
Adapun sara’nya adalah saat sebelum pertama kali menanam di waktu pagi hendaklah menghadap ke arah timur dan upayakan bayangan tanaman tersebut tidak tertutupi oleh bayangan si penanam. Kemudian jika akan memulai di waktu sore hendaklah menghadap ke arah barat dengan cara seperti sebelumnya.
Jadi apa pembeda sara’ sebagai bagian dari pangngadakkang dan pelengkap dari ade’, bicara,rapang dan wari’ dengan sara’ yang dimaksud penulis? Sara’ seperti yang disebutkan di atas sangat jarang dijumpai dari berbagai sumber tulisan kebudayaan orang Makassar. Kenapa? Karena sara’ ini diwariskan secara turun temurun melalui media lisan dan sifatnya eksklusif.
Dan budaya Makassar yang tertulis dalam berbagai tulisan kebudayaan hanyalah yang terbilang umum dan skala besar. Dan para penyampai ilmu sara’ ini terbilang kecil. Hanya mereka yang betul-betul memahami ‘realitas kehidupan’ terutama dari kalangan pinati dan panrita atau sossorang (keturunan) keduanya yang dengan sadar melakukannya dan mewariskannya kepada sanak keluarga yang lain.
Jadi, fabiayyi ala i rabbikumaa tukadzdzibaan? Nikmat Tuhana mana lagi yang engkau dustakan?




