Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Terima Dicatut dalam Berita Dugaan Kekerasan, Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa: Ini Berita Maksudnya Apa Bos? Take Down Beritamu

Pataka Eja by Pataka Eja
24 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
Img 20260707

Pataka Eja – Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Jafar, menyampaikan keberatan setelah nama dan Unit 2 yang dipimpinnya dicantumkan dalam pemberitaan Pataka Eja terkait dugaan tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa.

Keberatan tersebut disampaikan Ipda Jafar melalui pesan WhatsApp kepada  Pataka Eja pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.48 WITA pagi, setelah berita dipublikasikan dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Sembari mengirimkan tangkapan layar unggahan media sosial instagram yang merepost berita tersebut, Ipda Jafar mempertanyakan alasan nama dan Unit 2 Satresnarkoba dicantumkan dalam pemberitaan.

“Ini berita maksudnya apa pak boss??” tulisnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pencantuman nama unit yang dipimpinnya.

“Jawaban saya ini adalah chat antara kamu dan saya yang hanya kamu dan saya yg tahu, tidak ada konfimasi lanjutan kenapa bisa ter up di media tiba-tiba menyebut nama dan unit saya??”

Ipda Jafar kemudian meminta agar berita tersebut diturunkan dan disesuaikan dengan klarifikasi resmi Polresta Gowa.

“Take down semua berita mu bersama yg repost postingan mu di medsos, sesuaikan dengan klarifikasi dr Polresta Gowa,” pintanya.

Menurutnya, tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dimuat dalam berita menjadi pemicu meluasnya penyebaran informasi di media sosial.

“Krn chatmu ini yg kamu posting sehingga org merepost,” tulisnya.

Dalam pesan berikutnya, Ipda Jafar juga menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme klarifikasi kepada media.

“Kalau mau klarifikasi itu hrsnya ketemu sm orgnya kecuali kl kita ini sdh saling kenal, sdh pernah bertatap muka atau datang kekantor kebgian humas untuk klarifikasi, sy kira disitu lebih tau aturannya.”

“Bukan langsung naikkan kemedsos bos tanpa ada klarifikasi akurat, nyebut nama unit lagi,” tambahnya.

Pataka Eja Buka Ruang Hak Jawab

Sebelum menerbitkan berita, Pataka Eja telah berupaya menghubungi Ipda Jafar melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan.

Namun, tanggapan yang diberikan saat itu tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Setelah menerima keberatan dari Ipda Jafar, redaksi kembali menyampaikan kesediaannya untuk memfasilitasi hak jawab.

“Kalau ada yang mau diklarifikasi, silakan. Sudah menjadi kewajiban kami memfasilitasi hak jawab,” tulis redaksi kepada Ipda Jafar.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Unit 2 tidak memberikan penjelasan maupun hak jawab terkait substansi pemberitaan.

Ia hanya membalas dengan satu kata, yakni “Klarifikasi,” yang dikirim berulang sebanyak 8 kali sembari membagikan sejumlah tautan pemberitaan media lain yang memuat klarifikasi resmi Kasat Resnarkoba Polresta Gowa mengenai dugaan insiden tersebut.

Terkait permintaan agar Pataka Eja menurunkan seluruh unggahan media sosial yang merepost pemberitaan tersebut, redaksi menjelaskan bahwa unggahan ulang yang dilakukan oleh akun-akun lain di media sosial berada di luar pengelolaan dan kewenangan Pataka Eja.

Redaksi hanya dapat melakukan koreksi terhadap berita dan unggahan yang dipublikasikan melalui platform resmi Pataka Eja.

Meski demikian, Pataka Eja tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi Lakukan Koreksi Penyebutan Satuan

Setelah melakukan verifikasi lanjutan, Pataka Eja memperoleh informasi bahwa personel yang dimaksud dalam informasi awal bukan berasal dari Unit 2 Satresnarkoba Polresta Gowa, melainkan Timsus 2 Satresnarkoba Polresta Gowa.

Kekeliruan tersebut terjadi karena kesalahan identifikasi struktur organisasi di lingkungan Satresnarkoba Polresta Gowa. Saat proses konfirmasi sebelum berita diterbitkan, redaksi belum mengetahui adanya perbedaan antara Unit 2 dan Timsus 2.

Di sisi lain, tanggapan yang diberikan saat proses konfirmasi juga tidak mengoreksi penyebutan tersebut sehingga redaksi beranggapan informasi yang dimiliki mengarah kepada personel Unit 2.

Atas kekeliruan penyebutan tersebut, Pataka Eja telah melakukan koreksi terhadap berita sebelumnya sebagai bentuk tanggung jawab redaksi dalam menjaga akurasi informasi.

Terkait permintaan untuk menurunkan berita, Pataka Eja menghormati keberatan yang disampaikan Ipda Jafar. Redaksi juga tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ipda Jafar maupun Polresta Gowa untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasat Resnarkoba Pastikan Dugaan Pelanggaran Tetap Diproses

Di tengah polemik tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., telah memberikan klarifikasi resmi mengenai penanganan dugaan insiden yang diduga melibatkan anggotanya.

Dikutip dari Buser86.id, Kompol Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Kompol Ismail.

Ia menambahkan, meskipun kedua belah pihak yang bersengketa telah menempuh upaya perdamaian, proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran anggota tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggotanya apabila terbukti melanggar aturan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan insiden yang menjadi perhatian publik masih dalam proses penanganan internal di Polresta Gowa.

Sementara itu, Pataka Eja menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme yang berimbang dengan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

ShareTweetShareSendSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 07 07 At 15 11
Hukum & Kriminal

Baru Naik Tingkat, Polresta Gowa Langsung Diuji Dugaan Kekerasan Oknum Satresnarkoba, Kanit Unit 2 Hanya Jawab: “Petunjuk Dinda?”

23 Juli 2026
58
Hotman Paris Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Kin
Hukum & Kriminal

Hotman Paris Hutapea Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026
21
Whatsapp Image 2026 07 18 At 14 45
Hukum & Kriminal

Sehari Setelah Rumah Febrie Digeledah, Ada Pertemuan Khusus Menhan–Jaksa Agung–Eks Jampidsus, Ini Dua Permintaan Febrie!

18 Juli 2026
79
Whatsapp Image 2026 05 05 At 15 38
Hukum & Kriminal

Petani Ungkap Dugaan Pungli Solar Subsidi di SPBU Bontomarannu-Gowa, Beli Rp100 Ribu Hanya Diisi Rp90 Ribu

5 Mei 2026
441

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi