Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hukuman Dipangkas, Pemecatan Prajurit Gugur, TAUD Sebut Putusan Banding Kasus Andrie Yunus “Peradilan Sesat”

Pataka Eja by Pataka Eja
4 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
Andrie Yunus4 1468x710

Dok. Amnesty

Jakarta, Pataka Eja — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai putusan tersebut sebagai bentuk “peradilan sesat” dan memperkuat dugaan impunitas melalui mekanisme peradilan militer.

Informasi mengenai putusan tersebut diperoleh TAUD melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.

Putusan banding tersebut mengubah hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Edi yang sebelumnya dijatuhi pidana tiga tahun penjara, pada tingkat banding dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sementara Budhi yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding keempat terdakwa.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Sementara itu, hukuman terhadap Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka tidak mengalami perubahan. Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan keempat terdakwa tetap ditahan.

TAUD Soroti Hilangnya Pemecatan

Selain pemangkasan hukuman, TAUD menyoroti status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi.

Menurut TAUD, pada putusan tingkat pertama, kedua terdakwa tersebut dijatuhi pidana penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Namun, dalam amar putusan banding yang tersedia, majelis menyatakan mengubah putusan tingkat pertama terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II “sekedar pemidanaannya”.

TAUD menilai rumusan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai status pidana tambahan pemecatan.

“Amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” kata TAUD dalam pernyataan sikapnya, Jumat (4/9/2026).

TAUD menilai ketidakjelasan tersebut menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Edi dan Budhi telah dianulir.

Bagi TAUD, persoalan itu bukan sekadar perubahan jumlah hukuman. Mereka melihatnya sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar mengenai pertanggungjawaban anggota TNI ketika berhadapan dengan perkara tindak pidana terhadap warga sipil.

Sebut Peradilan Militer Infrastruktur Impunitas

TAUD kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan persoalan struktural dalam sistem peradilan militer.

Mereka menilai peradilan militer berpotensi menjadi “infrastruktur impunitas” dan wadah yang memungkinkan perlindungan terhadap sesama prajurit.

TAUD membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus lain yang melibatkan anggota TNI, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 serta perkara pembunuhan bos rental mobil yang melibatkan anggota TNI AL.

Menurut mereka, terdapat pola ketika hukuman terhadap prajurit berubah atau menjadi lebih ringan pada tingkat banding.

Dalam kasus Andrie Yunus, TAUD menilai persoalan tersebut semakin serius karena korban mengalami dampak fisik akibat serangan air keras.

Mereka menyebut Andrie mengalami kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar pada kulit sekitar 20 persen.

“Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%,” tulis TAUD.

TAUD menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer agar selaras dengan perkembangan hukum pidana modern dan prinsip perlindungan korban.

Pertanyakan Mengapa Perkara Berhenti pada Empat Terdakwa

TAUD juga mempersoalkan konstruksi perkara yang hanya berujung pada empat terdakwa.

Mereka menilai masih terdapat kemungkinan aktor lain yang keterlibatannya belum terungkap secara menyeluruh.

TAUD menyebut perkara tersebut berkaitan dengan aktor yang memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen. Karena itu, mereka menilai proses penegakan hukum semestinya menguji seluruh fakta dan bukti secara komprehensif.

Pendekatan scientific crime investigation, menurut TAUD, diperlukan untuk memastikan setiap bukti diuji berdasarkan ilmu pengetahuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka juga menilai Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pengadilan tingkat banding memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menguji fakta secara komprehensif.

Namun, menurut TAUD, proses tersebut belum menjawab dugaan keterlibatan aktor lainnya.

“Meskipun salinan putusan Dilmilti II Jakarta hingga kini belum dipublikasikan, ketiadaan terhadap konstruksi fakta yang hanya menyasar empat terdakwa dengan menegasikan aktor lainnya menguatkan anggapan bahwa infrastruktur peradilan militer menjadi instrumen impunitas,” ujar TAUD.

TAUD Nilai Proses Peradilan Tak Berpihak pada Korban

Kritik TAUD juga diarahkan pada proses persidangan yang berlangsung di lingkungan peradilan militer.

Mereka menilai proses persidangan yang tertutup berpotensi membuat bukti dan fakta relevan tidak terungkap secara utuh.

Kondisi tersebut, menurut TAUD, berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman dan menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keadilan.

TAUD bahkan menyebut rangkaian proses hukum dari tingkat pertama hingga banding berpotensi menunjukkan “miscarriage of justice” atau peradilan sesat.

Mereka menilai proses hukum yang gagal mengungkap fakta secara utuh, tidak membongkar kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain, dan justru menghasilkan pengurangan hukuman menunjukkan problem serius dalam mekanisme peradilan militer.

Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

TAUD juga mempertanyakan integritas pemeriksaan perkara di tingkat pertama.

Mereka mengklaim terdapat laporan Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut TAUD, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan karena menyangkut kredibilitas dan independensi proses pemeriksaan perkara.

TAUD pun mengajukan sejumlah tuntutan kepada lembaga negara.

Mereka mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Dilmil II-08 Jakarta.

TAUD juga meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi dalam perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tuntas.

Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

TAUD juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI, termasuk permohonan yang diajukan Andrie Yunus.

Dorong Reformasi Peradilan Militer

TAUD pada akhirnya mendesak reformasi terhadap sistem peradilan militer, khususnya dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil.

Mereka meminta kewenangan peradilan militer dalam perkara semacam itu dibatasi dan penanganannya ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi anggota TNI.

TAUD juga meminta negara memastikan korban dan warga sipil mendapatkan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.

Putusan banding kasus Andrie Yunus kini menyisakan perbedaan hukuman di antara empat terdakwa. Edi dihukum dua tahun enam bulan, Budhi dua tahun, Nandala dua tahun, dan Sami satu tahun enam bulan.

Keempatnya tetap diperintahkan ditahan.

Bagi TAUD, persoalan perkara tersebut bukan hanya mengenai pengurangan hukuman enam bulan terhadap dua terdakwa. Mereka mempertanyakan apakah mekanisme peradilan yang digunakan telah mampu mengungkap seluruh rangkaian fakta, menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, mempertimbangkan dampak terhadap korban, dan memastikan pertanggungjawaban yang setara di hadapan hukum.

Atas dasar itulah TAUD menyebut putusan banding tersebut sebagai “peradilan sesat” dan menilai mekanisme peradilan militer kembali memperlihatkan problem impunitas.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image 2026 08 30 At 12 35
Hukum & Kriminal

Eks Kapolda Metro Jaya Bongkar Operasi Rahasia Memburu ‘Pangeran Cendana’ Tommy Soeharto: “Tangkap, Hidup atau Mati!”

30 Agustus 2026
12
Images
Hukum & Kriminal

Husniah Talenrang di Tengah Dua Pusaran Hukum: Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Polda Sulsel dan Pungli PBG di Polresta Gowa

5 Agustus 2026
32
Whatsapp Image 2026 08 12 At 00 42
Hukum & Kriminal

Ratusan Warga Kembali Tolak Rencana PLTSa di Tamalanrea, GERAM: Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami

11 Agustus 2026
14
Whatsapp Image 2026 02 05 At 16 51 25
Hukum & Kriminal

Mahasiswa Magang AIA Law Firm Akan Gelar Podcast Hukum Bahas Delik Aduan dalam KUHP Baru

5 Februari 2026
351

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi