Patakaeja.id – Sidang Hak angket DPRD Kabupaten Gowa semakin menyita perhatian publik. Selain konferensi pers resmi Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menegaskan urusan privat bukan ranah kami. Kesaksian Suami bupati menjadi pembicaraan publik.
Khaerul Aco Daeng Muntu, Suami dari Bupati Gowa dalam kesaksiannya dalam sidang Rabu 24 Juni 2026 malam berharap kedepannya Gowa dapat dipimpin oleh orang yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
“Saya berharap Gowa kedepannya memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika” Ungkap Khaerul Aco pada akhi keterangannya di rapat pansus DPRD Gowa Rabu, 24/06/2026.
Pada awal keterangannya dalam sidang Pansus hak angket Khaerul Aco Daeng Muntu, menjelaskan dihadapan sidang bahwa dirinya telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Husniah (Bupati Gowa) namun sang istri membantah hal tersebut.
Dilansir dari Suarasulsel.id ketika ditanya oleh anggota pansus Ahmad Sirajuddin bagaimana kondisi rumah tangga Daeng Muntu dengan Husniah dan bagaimana informasi yang beredar dari masyarakat.
“Beliau tidak mengakui, saya menanyakan langsung ke ibu. Beliau menjawab pemberitaan itu tidak benar” Jawab Khaerul Aco dalam sidang.
Namun, pernyataan dari sang istri tidak sejalan dengan perkembangan Hak Angket yang bergulir di DPRD Kabupaten Gowa hal tersebut menyebabkan Keyakinan Aco Daeng Muntu berubah.
Selain itu, Khaerul Aco Daeng Muntu mengaku bahwa dirinya secara pribadi mengenal saudara Basri Kajang atau BK sehingga tidak langsung mempercayai informasi yang beredar.
“Awalnya saya memang banyak menerima informasi. Saat RDP yang pertama saya melihat ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada juga beberapa sumber yang memberikan informasi yang valid. Jadi saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan. Ujar Khaerul.
Proses perceraian yang tidak diketahui Khaerul Aco.
Dalam sidang khaerul Aco juga mengungkapkan bahwa proses perceraian antara dirinya dengan Husniah tidak diberitahukan langsung kepada dirinya.
Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima surat resmi dari pengadilan agama atau mengikuti sidang terkait perceraian tersebut. Khaerul baru mengetahui hal tersebut ketika perkara tersebut telah masuk ke tahap pemutusan.
“Saya baru tahu ada surat pemanggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberitahu karena katanya atas perintah ibu Husniah” Lanjut Khaerul Aco.
Ketegasan dan langkah selanjutnya Pansus Hak Angket
Pansus hak angket yang dibentuk DPRD Gowa meskipun memicu sejumlah polemik dan perdebatan di beberapa kalangan Pansus menegaskan akan tetap maju karena menurut pansus kebenaran berada di atas segalanya.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga berencana memanggil Bupati Gowa, yakni Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam sidang berikutnya.
“Bupati akan kami panggil sebagai terperiksa” ungkap ketua Pansus dalam konferensi pers pada Rabu 25 Juni 2026
Selain dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Husniah juga disorot terkait proyek pengadaan seragam sekolah bernilai miliaran rupiah. Dalam sejumlah pembahasan di DPRD, nama Basri Kajang disebut-sebut memiliki peran dalam pengurusan proyek tersebut.
Tanggapan Husniah Talenrang terkait Sidang pansus
Sementara itu Husniah Talenrang menanggapi sidang yang membahas dirinya meminta agar pansus hak angket tidak terlalu mencampuri ranah privasi dirinya.
Ia menganggap bahwa pembahasan angket di DPRD sudah melenceng dari fungsi dan pengawasan anggota dewan.
“Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” katanya.
Selanjutnya Husniah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati, dan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.




