Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Sosial & Politik

Stabilitas Politik Gowa Kian Tak Menentu: Usai DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati, Kini Kepala OPD Dinonaktifkan Massal oleh Bupati

Pataka Eja by Pataka Eja
22 Agustus 2026
in Sosial & Politik
0
Senyum Itu Ibadah

Sumber: @husniahtalenrang

GOWA, Pataka Eja — Stabilitas politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Belum tuntas proses politik DPRD Gowa yang mengusulkan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang, kini Pemkab Gowa kembali diguncang kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat strategis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter disebut termasuk dalam jajaran pejabat yang dinonaktifkan. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga dikabarkan mengalami kebijakan serupa.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat situasi pemerintahan Gowa memasuki fase yang semakin kompleks. Di satu sisi, DPRD Gowa tengah membawa hasil Hak Menyatakan Pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, Bupati Sitti Husniah Talenrang melakukan penataan terhadap jajaran birokrasi di tengah tensi politik yang belum mereda.

Kebijakan penonaktifan pejabat itu mencuat pada Jumat (21/8/2026).

Informasi mengenai penonaktifan sejumlah pejabat awalnya beredar luas, termasuk kabar yang menyebut sekitar 14 hingga 15 kepala perangkat daerah turut terdampak.

Namun, hingga informasi tersebut berkembang di ruang publik, belum seluruh nama dan dasar keputusan penonaktifan tersebut mendapatkan penjelasan resmi secara terbuka dari Pemkab Gowa.

Bupati: Bukan Nonjob, Melainkan Penonaktifan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah istilah nonjob yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan tersebut.

Dilansir dari iNews Celebes, Menurut Husniah, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan penyegaran pemerintahan.

“Saya rasa ini bukan kisruh, tapi hal yang lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah,” kata Husniah usai diperiksa di Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar roda pemerintahan berjalan lebih tertib dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” ujarnya.

Husniah juga meminta dinamika internal aparatur sipil negara (ASN) tidak berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

“Terkhusus pada pelayanan masyarakat itu, jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN di Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Saat kembali ditanya mengenai kabar sejumlah pejabat OPD dinonjobkan, Husniah meluruskan bahwa dirinya tidak melakukan nonjob.

“Tadi saya melakukan bukan nonjob ya, kami tidak melakukan nonjob. Berita di luar itu simpang siur, salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat SKPD, tentu ini bagian dari tugas saya,” jelasnya.

DPRD Pertanyakan Dasar Hukum

Langkah Bupati tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Gowa.

Dilansir dari Harian Fajar, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN.

Namun, menurut Hasrul, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kebijakan administratif biasa apabila benar penonaktifan dilakukan secara bersamaan terhadap Sekda dan sekitar 14 hingga 15 kepala perangkat daerah.

“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 15 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

DPRD Gowa pun akan meminta penjelasan resmi kepada Pemkab Gowa.

Penjelasan tersebut mencakup alasan penonaktifan, dasar hukum, prosedur yang ditempuh, hingga urgensi kebijakan tersebut dilakukan pada saat kondisi politik daerah sedang menjadi sorotan.

“DPRD akan meminta penjelasan secara resmi: apa alasan pemberhentian, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apa urgensinya dilakukan sekarang?” tegas Hasrul.

Inspektur Gowa Sudah Dibebastugaskan

Di tengah isu penonaktifan massal tersebut, satu kebijakan terhadap pejabat tinggi pratama di Pemkab Gowa telah memiliki dasar keputusan resmi.

Dilansir dari Herald, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir, S.T. dibebastugaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam keputusan tersebut, pembebastugasan sementara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Langkah tersebut disebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa berjalan lancar serta mencegah tindakan yang dapat menghambat proses penegakan disiplin.

Pemkab Gowa juga menyebut pelayanan publik tetap harus berjalan selama proses tersebut berlangsung.

Belum Reda Polemik DPRD-Bupati

Kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat tersebut muncul hanya beberapa hari setelah DPRD Gowa mengambil keputusan politik penting terkait posisi Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan sepakat terhadap hasil dan usulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Ketujuh fraksi tersebut yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah usulan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD kemudian mengajukan Hak Menyatakan Pendapat dan membawa dokumen hasil Pansus ke Mahkamah Agung untuk diproses sesuai mekanisme hukum.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sebelumnya menyatakan berkas yang dibawa mencakup laporan akhir Pansus, dokumen, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil kajian yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Artinya, ketika proses politik DPRD terhadap Bupati Gowa belum menemukan titik akhir, pemerintahan daerah kembali dihadapkan pada persoalan baru berupa penataan atau penonaktifan sejumlah pejabat.

Stabilitas Pemerintahan Jadi Sorotan

Dua dinamika tersebut kini berjalan beriringan.

DPRD menjalankan proses politik dan hukum terkait Hak Menyatakan Pendapat, sementara Bupati menggunakan kewenangannya untuk melakukan penataan terhadap birokrasi.

Masing-masing memiliki dasar dan ruang kewenangan yang berbeda. Namun, pertemuan kedua dinamika tersebut membuat stabilitas pemerintahan Gowa menjadi perhatian publik.

Terlebih, posisi Sekda dan kepala OPD merupakan bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar kebijakan penonaktifan tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Bupati perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan tujuan penataan birokrasi. Di sisi lain, DPRD juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berdasarkan aturan.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tarik-menarik politik di tingkat elite tidak mengganggu pelayanan publik.

Sebab, di tengah proses pemberhentian Bupati yang masih bergulir dan penonaktifan sejumlah pejabat yang baru mencuat, satu pertanyaan besar kini berada di hadapan Pemerintah Kabupaten Gowa: sejauh mana stabilitas pemerintahan dapat tetap terjaga ketika arena politik dan birokrasi sama-sama berada dalam tekanan?

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

Whatsapp Image Muh. Nurhidayatullah
Ragam

Sidang pansus Hak Angket DPRD Gowa dinilai alot, Aktivis : masih banyak masalah lain yang juga butuh solusi

4 Juli 2026
45
Whatsapp Image 2026 05 02 At 19 14
Sosial & Politik

IMM Kota Makassar Serukan Keadilan Buruh dan Perluasan Lapangan Kerja di Momentum May Day 2026

2 Mei 2026
337
Whatsapp Image 2026 07 22 At 11 59
Sosial & Politik

BREAKING NEWS! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Juli 2026
31
1431054
Sosial & Politik

Jurnalis CNN Dicabut Kartu Liputan karena Tanya MBG, AJI Desak Presiden Minta Maaf

28 September 2025
84

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi