Pataka Eja
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
Pataka Eja
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel
No Result
View All Result
  • Login
Pataka Eja
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Segalak Ini Husniah Talenrang Saat Sidak, Kini Tersangka Dugaan Pemerasan Minimarket Rp850 Juta Berkedok CSR

Pataka Eja by Pataka Eja
25 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
48c1ff63 7756 4cfe B629 4caece4df55e

Sumber; gowakak.go.id

GOWA, Pataka Eja — Beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat tampil tegas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah retail modern di Kabupaten Gowa.

Sidak tersebut berlangsung di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo pada Jumat, 12 Juni 2026. Saat itu, Husniah menyoroti keberadaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di dalam gerai retail modern.

Dalam video yang kemudian diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @husniahtalenrang, pada 13 Juni 2026, Husniah menegaskan bahwa retail modern harus memberikan ruang bagi produk UMKM asal Gowa.

“Kamu melanggar komitmen. Komitmen kepada Pemda Gowa itu memberikan slot untuk produk UMKM yang ada di Kabupaten Gowa. Semua Alfamart, Indomaret, ritel, harus seperti itu, saya tegas orangnya,” ujar Husniah dalam video tersebut.

Ia bahkan mengancam akan menutup gerai apabila komitmen yang disebutnya telah disepakati dengan pemerintah daerah tersebut dilanggar.

“Sudah jelas dalam perjanjian saya, jangan dilanggar yang seperti itu. Kalau tidak saya tutup ini Alfamart,” tambahnya.

Dalam keterangan unggahan tersebut, Husniah juga menyebut masuknya investor ke Gowa sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi.

Kini Tersangka Dugaan Pemerasan Minimarket

Tiga bulan berselang, nama Husniah kembali muncul dalam perkara yang berkaitan dengan pengelola minimarket.

Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026) menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohannes De Deo mengungkap dugaan permintaan uang kepada pengelola minimarket yang hendak membuka gerai baru di Gowa.

Menurut De Deo, Husniah melalui orang kepercayaannya berinisial HA diduga meminta dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Permintaan tersebut kemudian disebut ditindaklanjuti pihak pengelola minimarket dengan menyerahkan uang secara bertahap.

“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” ujar De Deo.

Bukan untuk CSR, Disebut Dipakai Beli Rumah dan Mobil

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sebagian uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

De Deo mengatakan uang yang diminta dengan dalih CSR itu diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah dan membeli kendaraan.

“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.

Polisi masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk penggunaan dana lainnya.

Diduga Gunakan Jabatan sebagai Bupati

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga tidak hanya mengetahui proses tersebut, tetapi juga berperan dalam mengarahkan proses perizinan.

De Deo menyebut posisi Husniah sebagai kepala daerah diduga digunakan untuk memperoleh uang atau manfaat melalui pihak lain.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.

Selain dugaan permintaan Rp850 juta, penyidik juga mengungkap adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pengelola minimarket.

Dana tersebut disebut berkaitan dengan festival pariwisata tahunan Beautiful Malino.

“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.

Dari ‘Saya Tegas’ ke Perkara PBG

Rekaman sidak Husniah pada Juni 2026 kini menjadi bagian dari kontras pemberitaan setelah penyidik mengungkap perkara yang menyeretnya.

Dalam video tersebut, Husniah menegaskan komitmen retail modern untuk menyediakan ruang bagi produk UMKM Gowa. Ia bahkan menyatakan akan menutup gerai yang dinilai melanggar komitmen tersebut.

Beberapa bulan kemudian, penyidik justru mengungkap dugaan permintaan Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih CSR.

Dari permintaan tersebut, total uang yang disebut diterima mencapai Rp850 juta.

Polisi Periksa 30 Saksi dan 4 Ahli

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Sejumlah aset turut disita dalam proses penyidikan, di antaranya dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 yang disebut berkaitan dengan perkara.

Husniah kini berstatus tersangka. Proses penyidikan dan penelusuran aliran dana masih berlangsung.

Seluruh dugaan tindak pidana yang disampaikan penyidik dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pataka Eja membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

ShareSendTweetShareSend

Artikel Lainnya

1650851201
Hukum & Kriminal

Isu Marak Aksi Pencurian, Kapolsek Bontomarannu: Jangan Termakan Isu Tidak Benar

30 Juli 2025
172
Cxc
Hukum & Kriminal

Polda Sulsel Belum Buka Suara soal Viral Dugaan Bandar Sabu 60 Gram di Bantaeng yang Dikabarkan Bebas Sehari Usai Diamankan

20 September 2026
9
Whatsapp Image 2026 08 28 At 12 53
Hukum & Kriminal

Perlakuan Diskriminatif Diduga Terjadi, KOBAR Soroti Penanganan Laporan Warga oleh Polres Enrekang

28 Agustus 2026
119
Img 20230526 171507
Hukum & Kriminal

Kasus Pengeroyokan di Bontomarannu Disorot: Saksi Kunci Ungkap Tiga Terlibat, Polsek Hanya Tetapkan Dua Tersangka

15 Desember 2025
60

Rubrik

Ekonomi & Bisnis Esai Hukum & Kriminal Olahraga & Kesehatan Opini Prosa Puisi Ragam Resensi Sosial & Politik Sosok Uncategorized
Pataka Eja

© Dari Narasi Menuju Aksi

Lebih lanjut

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Artikel

Ikuti kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Beranda
  • Cakrawala
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Sastra
    • Puisi
    • Prosa
  • News
    • Sosial & Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Olahraga & Kesehatan
    • Ragam
    • Sosok
  • Kirim Artikel

© Dari Narasi Menuju Aksi